MK Berperan Lindungi Hak-hak Konstitusi Warga Negara

Nur Aivanni
12/8/2016 23:53
MK Berperan Lindungi Hak-hak Konstitusi Warga Negara
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konstitusi warga negara dari pelanggaran putusan yang tidak sejalan. MK pun harus menjamin kedaulatan warganya dengan mengedepankan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip konstitusi.

Demikian salah satu poin bunyi Deklarasi Bali yang dihasilkan dalam Kongres ke-3 AACC yang dibacakan oleh Ketua Delegasi Myanmar Hla Myo Nwe, Jumat (12/8).

Ia pun melanjutkan anggota AACC juga meyakini dengan adanya kerja sama dalam asosiasi tersebut, MK dan lembaga sejenis lainnya bisa bersama-sama menegakkan independensi mahkamah itu sendiri.

"Kami percaya adanya kolaborasi yang konstruktif dari kerjasama regional ini. Karena itu, mengundang semua MK dan lembaga sejenis untuk berdiri bersama bahu-membahu di dalam AACC untuk menegakkan independensi dari MK dan lembaga sejenis lainnya untuk perlindungan hak asasi manusia, demokrasi dan tatanan hukum," tuturnya.

Anggota AACC pun, lebih lanjut, sepakat untuk menegakkan prinsip bahwa MK sebagai salah satu penjaga demokrasi konstitusi harus bebas dari intervensi cabang kekuasaan negara lainnya. Juga, AACC menolak semua upaya-upaya yang antikonstitusional dan antidemokrasi untuk menghapuskan tatanan hukum dan demokrasi di negara mana pun.

Ketua MK RI Arief Hidayat mengakui bahwa dalam pembahasan Deklarasi Bali tersebut berlangsung cukup lama. Pasalnya, ada substansi yang memerlukan pembahasan mendalam. Dalam forum tersebut, ada perbedaan pendapat antara Thailand dan Turki mengenai redaksional yang tertuang dalam Deklarasi Bali tersebut.

"Ada satu substansi dalam Deklarasi Bali yang perlu pembahasan mendalam pada poin 3.3 dalam kalimat kedua. Di situ, Thailand memberikan catatan terhadap anak kalimat tersebut," jelasnya.

Adapun poin 3.3 khususnya pada kalimat kedua berbunyi, "Lebih lanjut, kita menolak semua upaya-upaya yang antikonstitusional dan antidemokrasi yang bertujuan untuk menghapuskan tatanan hukum dan demokrasi di negara manapun".

Untuk diketahui, dalam pertemuan BoMM yang digelar dalam Kongres ke-3 AACC ini terdapat tiga poin yang menjadi kesepakatan negara anggota AACC. Pertama, terkait pembentukan sekretariat bersama di Indonesia dan Korea serta pembentukan institusi di Turki sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Kedua, terkait amandemen statuta AACC. Ketiga, menyepakati Indonesia menjabat kembali sebagai Presiden AACC selama satu tahun ke depan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya