Revisi Aturan Remisi Agar Tak Diskriminatif

Christian Dior Simbolon
12/8/2016 20:31
Revisi Aturan Remisi Agar Tak Diskriminatif
(ANTARA)

PEMERINTAH tengah menimbang untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi (PP 99). Menurut Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, revisi tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga agar aturan tidak diskriminatif.

"Jika terpidana korupsi tak diberi remisi padahal sudah berkelakuan baik, ini akan dinilai diskriminatif. Jadi kita lihat dari sisi kemanusiaan," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/8).

Seperti tindak pidana terorisme dan narkoba, diakui Kalla, korupsi merupakan kejahatan berat. Namun, besarnya kejahatan para koruptor telah diganjar hukuman setimpal sebagaimana yang diputuskan hakim di pengadilan.

"Kalau korupsinya mungkin Rp50 juta, setahun hingga dua tahun. Kalau Rp10 miliar sampai 10 tahun. Kan di situ letak hukumannya, perbedaaannya. Tetapi, setelah itu ya dilihat perilakunya," ujar Kalla

Karena itu, menurut Kalla, terpidana korupsi juga memiliki hak untuk mendapatkan remisi jika berkelakuan baik selama ia menjalani masa hukuman. Pasalnya, kejahatan yang ia lakukan telah mendapatkan hukuman yang sepantasnya.

"Ya, bukan lihat lagi dari sisi apa yang telah dia buat. Ringan-beratnya hukuman kan sudah ada undang-undangnya. Sudah ada pengadilannya," tandas Kalla. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya