Ketua DPR Ingatkan Tidak Bijaksana Ringankan Remisi Koruptor

Arif Hulwan
12/8/2016 14:21
Ketua DPR Ingatkan Tidak Bijaksana Ringankan Remisi Koruptor
(Ilustrasi---MI)

RENCANA peringanan pemberian remisi narapidana korupsi, terorisme, narkoba lewat revisi PP No. 99 tahun 2012 dipandang tidak elok. Status kejahatannya yang berdampak luar biasa layak diperlakukan berbeda. Alasan kelebihan kapasitas penjara mestinya disikapi secara lebih kreatif.

"Kalau yang mencuri handphone di tempat kalian boleh kasih remisi, kemudian pengutil di swalayan begitu lah, tapi kalau tiga (pelaku kejahatan luar biasa) itu tadi saya pikir tidak bijaksana kalau kita terlalu kooperatif," ujar Ketua DPR Ade Komarudin, saat peninjauan lokasi pidato kenegaraan Presiden di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (12/8).

Menurutnya, jangan ada sampai kesan ketidakadilan terhadap pelaku kejahatan biasa di mata masyarakat akibat pemberian remisi kepada pelaku kejahatan luar biasa.

Ade mengakui, ada benarnya soal kelebihan kapasitas tahanan. Berdasarkan hasil inspeksinya, sebagian besar penghuni tahanan itu ialah narapidana narkoba. Meski demikian, ia tak sepakat jika menjadikan alasan kelebihan kapasitas ini sebagai alibi peringanan remisi.

Misalnya, dalam kasus narkoba. Ade mendorong kampanye yang lebih luas cakupannya untuk mencegah kasus narkoba. Bukan hanya fokus di penindakan.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya kita mengejar-ngejar orang yang melakukan tindak pidana narkoba itu, tetapi juga tindakan preventifnya harus dilakukan oleh kita," ujarnya.

Berbeda dengannya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut bahwa rencana revisi PP lewat penghapusan syarat pelaku menjadi saksi (justice collaborator) itu sudah pada jalur yang benar. Menurutnya, remisi ialah hak tiap warga binaan.

"Kalau mau perberat di vonisnya, bukan perberat syarat remisi. Remisi itu kan hak," tandas dia. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya