Gubernur Sumbar Dibidik soal Kasus 12 Ruas Jalan

Yogi Bayu Aji
12/8/2016 12:37
Gubernur Sumbar Dibidik soal Kasus 12 Ruas Jalan
(Irwan Prayitno -- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

GUBERNUR Sumatra Barat Irwan Prayitno dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka YA (Yogan Askan) dan IPS (I Putu Sudiartana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (12/8).

Dia diperiksa bersama beberapa saksi lain. Mereka adalah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah serta mantan Penjabat Gubernur Sumbar Reydonnyzar Moenek dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar Suprapto.

Irwan diduga tahu banyak soal suap terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumbar pada APBNP 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa soal anggaran dan program kerja," jelas dia.

Diketahui, kasus ini terbongkar ketika Putu ditangkap KPK pada 28 Juni lalu. Putu kemudian resmi menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris Putu, Noviyanti; orang kepercayaan Putu, Suhaemi; pengusaha bernama Yogan Askan; dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.

Dalam kasus itu, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan S$40 ribu dari Suprapto dan Yogan.

Sebelumnya, Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek jalan senilai Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto disangka jadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya