Mantan Penjabat Gubernur Sumbar Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
12/8/2016 10:56
Mantan Penjabat Gubernur Sumbar Diperiksa KPK
()

MANTAN Penjabat Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil terkait dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar.

Donny, sapaannya, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah itu enggan menjelaskan terkait pemeriksaannya hari ini.

"Nanti-nanti, saya datang memenuhi panggilan penyidik," kata Donny di Gedung KPK, Jumat (12/8).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan Donny diperiksa untuk tersangka I Putu Sudiartana. Dia diduga tahu banyak soal suap yang menjerat Politikus Demokrat itu.

Diketahui, anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memimpin Sumbar pada periode 15 Agustus 2015 hingga 12 Februari 2016.

"Dia diperiksa sebagai saksi," jelas Priharsa.

Kasus ini terbongkar ketika Putu ditangkap KPK pada 28 Juni lalu. Putu kemudian resmi menjadi tersangka setelah diketahui menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah sekretaris Putu: Noviyanti, orang kepercayaan Putu: Suhaemi, pengusaha bernama Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto.

Dalam kasus ini, Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan S$40 ribu dari Suprapto dan Yogan.

Sebelumnya, Suhaemi yang mengaku memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR RI memberikan janji kepada Suprapto untuk dapat meloloskan proyek jalan senilai Rp300 miliar.

Atas perbuatannya, Yogan Askan dan Suprapto disangka jadi pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Sudiartana, Noviyanti, dan Suhaemi jadi tersangka penerima suap. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya