Penjara Penuh bukan Alasan Permudah Remisi Napi Koruptor

Yogi Bayu Aji
12/8/2016 13:52
Penjara Penuh bukan Alasan Permudah Remisi Napi Koruptor
(Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif -- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan wacana pengkajian persyaratan remisi narapidana luar biasa yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. KPK menilai tidak ada alasan tepat untuk mengubah aturan itu.

"Kalau dikatakan Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) (revisi) karena penjara sudah penuh, saya pikir tidak beralasan juga," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Kamis (11/8).

Menurut dia, populasi narapidana kasus korupsi hanya 1% dari populasi napi keseluruhan. Alhasil, kata dia, pemotongan masa hukuman tidak akan berdampak positif bagi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Dalam mengkaji masalah ini, dia menilai Pemerintah harus mempertimbangkan efek jera yang ditumpulkan. Permudahan pemberian revisi ditakutkan justru mengurangi efek jera.

"Jadi menurut saya tidak perlu (direvisi). Menurut saya harus ada syarat untuk lakukan revisi," jelas Laode.

Wacana itu digaungkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Salah satu yang dipermasalahkan adalah aturan remisi yang didasarkan pada status justice collabolator atau hanya untuk narapidana yang mau mengungkap seluruh pihak terlibat, dinilai diskriminatif.

Yasonna masih membahas tentang justice collabolator yang dilakukan antarkementerian dan lembaga terkait. Hal itu dilakukan untuk perbaikan pemberian hak yang dimiliki seluruh narapidana melalui revisi PP 99.

Revisi PP 99 juga dilakukan dengan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). TPP akan membahas pemberian remisi dan syarat justice collabolator yang diatur PP 99, melingkupi penilaian dan kelayakan pemberian remisi.

Tim itu akan menimbang syarat justice collabolator untuk narapidana luar biasa sebagai syarat mendapat remisi. Meski justice collabolator nantinya dihapus, pemberian remisi tetap dibedakan dengan pelaku pidana umum.

Sebelumnya, Mahkamah Agung pernah memutuskan PP 99 Tahun 2012 tidak menyalahi UU Pemasyarakatan Tahun 1995. Putusan dikeluarkan dalam sidang judicial review terhadap PP 99 Tahun 2012 yang diajukan ke MA oleh sejumlah na­rapidana korupsi melalui Yusril Ihza Mahendra pada 2013. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya