Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dinyatakan lengkap. Kasus suap terkait vonis untuk Saipul pun naik ke penuntutan.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K, dan SH ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis (11/8).
Menurut Priharsa, dalam waktu maksimal dua pekan, para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Priharsa belum bisa bicara banyak terkait rencana Berthanatalia dan Kasman untuk menjadi justice collaborator. Status JC, kata Priharsa, dapat diberikan tergantung kesaksian terdakwa di persidangan.
"Jadi kan kita ingin tahu seberapa konsisten dan seberapa komitmen dia dalam membantu penuntasan pengembangan maupun pendalaman perkara," jelas Priharsa.
Kini, KPK pun tinggal merampungkan berkas perkara untuk Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Priharsa menjelaskan, KPK masih memerlukan beberapa keterangan lain.
"Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik baik itu berkas perkara untuk dilengkapi," tegas Priharsa.
KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, pada 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul, Berthanatalia, dan Kasman Sangaji, serta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Mereka ditangkap lantaran bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu masih didalami KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang dimainkan Rohadi.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved