Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETIAP tanggal 8 September diperingati sebagai hari Pamong Praja atau bernama lengkap Satuan Polisi Pamong Praja disingkat Satpol PP di Indonesia.
Satpol PP merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah. Struktur organisasi Satpol PP ini di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
Berdirinya Satpol PP memilIki sejarah yang cukup panjang sejak era kolonial Belanda. Untuk mengenalnya lebih jauh, berikut ini sejarah, tugas, dan fungsi Satpol PP.
Dilansir dari laman resmi Pamong Praja, terbentuknya satuan ini memiliki akar yang kuat dalam sistem administrasi pemerintahan kolonial Belanda, tepatnya saat pimpinan berada di bawah kekuasaan Gubernur Jendral Pieter Both.
Baca juga: 2.235 Personel Satpol PP Ikut Amankan KTT ASEAN
Saat itu, Bernama Bailluw yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas menangani perselisihan hukum yang terjadi antara VOC dengan warga, serta menjaga ketertiban dan ketentraman warga.
Bailluw pun mengalami perkembangan pada kepemimpinan Raffles yang disebut Besturrs Politie yang bertugas membantu pemerintah di tingkat kawedanan dengan menjaga ketentraman serta keamanan warga.
Namun, memiliki tugas menjaga ketentraman, pada zaman pemerintahan Belanda, satuan pemerintahan ini dianggap sebagai pengkhianat bangsa karena tugasnya yang selalu menindas rakyat serta mengeksploitasi kekayaan Nusantara.
Baca juga: Satpol PP Harus Rumuskan Pola Pemetaan Kerawanan untuk Dukung Pemilu 2024
Saat masa penjajahan Jepang, satuan ini tidak memiliki kejelasan atas fungsi dan tugas yang malah berbaur dengan militer.
Beberapa tahun setelah kemerdekaan, tepatnya pada 20 Oktober 1948, di Yogyakarta didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kapanewon yang tertuang pada surat Pemerintah Djawatan Praja DIY Nomor 1 Tahun 1948. Hal ini dibentuk karena saat itu kondisi Indonesia yang sedang mengalami agresi militer dan berniat untuk mengembalikan wibawa pemerintah daerah tersebut.
Sering berubah-ubah nama, nama Lembaga tersebut ditetapkan terakhir dengan diterbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah yang memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip tanpa pamrih.
Dilansir dari polpp.ntbprov.go.id, tugas pokok yang dikerjakan oleh Pamong Praja adalah membantu kepala daerah dalam urusan wajib bidang penegakan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan Masyarakat. Sedangkan untuk fungsi dari Pamong Praja ialah:
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved