Mantan Politikus PDIP Segera Disidang

Pol/Nov/P-5
07/8/2015 00:00
Mantan Politikus PDIP Segera Disidang
(MI/Rommy Pujianto)
BERKAS perkara anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah telah ditingkatkan ke penuntutan. "Maksimal 14 hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin. Mantan Bupati Tanah Laut itu ditangkap penyidik KPK di sebuah hotel di Sanur, Bali, 9 April lalu, ketika PDIP tengah berkongres sehingga dicopot dari partai itu.

Oleh KPK, ia ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin tambang PT Mitra Maju Sukses. Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan di pengadilan. Keduanya berurusan dengan komisi antirasywah melalui operasi tangkap tangan.

Saat penangkapan, KPK mengamankan sejumlah uang terdiri atas pecahan S$1.000 sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, serta 147 lembar pecahan Rp50 ribu. Uang itu dikirimkan melalui orang suruhan Andrew, Briptu Agung Krisdiyanto. KPK menjerat bekas politikus PDIP itu dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor No 20 Tahun 2011 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Andrew dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Andrew saat memberi keterangan di pengadilan tipikor, kemarin, meng-akui pernah beberapa kali memberikan uang untuk Adriansyah. "Beberapa kali (beri uang) Yang Mulia. Saya tidak ada maksud (menyogok). Saya memberi secara ikhlas. Dia sakit. Saya sebagai manusia merasa prihatin, mengingat orang ini cukup baik, saya ada rasa kedekatan," kata dia.

Menurut Briptu Agung, ada delapan pemberian ke Adriansyah. Sebanyak US$40 ribu (20 November 2013), Rp250 juta (16 April 2014), US$75 ribu (16 Mei 2014), dan S$50 ribu (13 November 2014). Lalu pada 21 November 2014 sebesar Rp500 juta, 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta, pada 9 April 2015 nominalnya tidak diketahui, dan pemberian terakhir pada 9 Oktober 2014.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya