Dituntut 13 Tahun, Andri Ingat Keluarga

Erandhi Hutomo Saputra
11/8/2016 20:35
Dituntut 13 Tahun, Andri Ingat Keluarga
(ANTARA)

SETELAH dituntut hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meminta belas kasihan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Andri mengakui tuntutan Jaksa KPK terlampau tinggi.

"Dakwaan dan tuntutan yang diajukan kepada saya dibuat secara kombinasi, sehingga penjelasan maupun lamanya penjatuhan hukuman, serta denda yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum sangat berat bagi saya,” ujarnya saat membacakan pledoi pribadinya sembari berdiri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/8)

Selain mengharapkan belas kasihan majelis hakim untuk menurunkan hukumanya, Andri juga meminta agar majelis hakim dalam putusannya tidak membebani dirinya dengan denda Rp500 juta. Pasalnya dalam tuntutan Jaksa KPK dirinya dibebani Rp500 juta atau diganti penjara 6 bulan.

Ia menyebut, jika uang Rp500 juta telah dirampas KPK terkait kasus gratifikasi dari pengacara asal Pekanbaru Asep Ruhiyat tetapi dirinya masih juga dibebankan denda Rp500 juta dalam putusannya, maka hal itu akan membuat dirinya sengsara. Pasalnya, uang Rp500 juta tersebut sangat besar sehingga bisa digunakan untuk menghidupi keluarganya yakni membiayai sekolah anaknya sekaligus perawatan kedua orangtuanya.

"Bahwa dalam tuntutan JPU saya diminta untuk membayar denda Rp500 juta. Hal tersebut sangat berat bagi saya dikarenakan uang yang disita dalam bentuk ATM adalah untuk menghidupi anak, membiayai sekolah anak, perawatan kedua orangtua dan untuk keperluan lainnya,” kata Andri sembari memohon.

Diberitakan dalam tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada Kamis (4/8) lalu, sepak terjang Andri dalam gurita permainan perkara diungkap secara gamblang. Dalam tuntutan itu, Andri terbukti tidak hanya ‘bermain’ dalam dua dakwaan KPK.

Dua dakwaan KPK itu yakni kasus penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan di Labuhan Haji Lombok Timur dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi dengan imbalan Rp400 juta dan 9 perkara dengan pengacara Asep Ruhiyat dengan imbalan Rp500 juta.

Namun, Andri juga mengkondisikan perkara lain bekerja sama dengan mantan Panitera Muda MA Kosidah, besan mantan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufiq, hakim Pengadilan Tinggi Mataram Andriani, Wakil Sekretaris PN Semarang Puji Laksono, dan seseorang dari Probolinggo bernama Agus Sulistiono. Sehingga total Andri ‘bermain’ sebanyak 28 perkara.

Bahkan dalam salah satu perkara yang diurus Andri bersama Taufiq terdapat perkara kasasi tata usaha negara (TUN) Golkar dengan nomor 490/K/TUN/2015. Putusan itu dimenangkan oleh Aburizal Bakrie yang saat itu merupakan Ketua Umum Golkar Munas Bali.

Dari pengurusan banyak perkara itu pula, terpampang jelas selama ini harta-harta yang dimiliki Andri yang mempunyai 4 mobil dan 3 rumah berasal dari pengurusan perkara. Jaksa KPK menjelaskan jika pendapatan Andri sebagai Kasubdit dan usahanya dengan total Rp21 juta per bulan tidak berbanding lurus dengan pengeluarannya setiap bulan sebesar Rp30 juta. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya