FUAD Amin menyamarkan aset-aset miliknya dengan meminjam identitas milik orang lain (layering) saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan. Guna menutupi jejak hartanya, ia tidak mengaku sebagai orang nomor satu Bangkalan. Hal itu diungkapkan Fitri, staf PT Muliaguna Propertindo Deve-lopment, perusahaan pengelola Apartemen Sudirman Hills Residence, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
"Mengaku pengusaha yang baru jual tanah. Saya kira pengusaha barang bekas. Maaf ya, Pak, saya tidak tahu Bapak (itu) bupati," ujar Fitri sambil menundukkan kepalanya ke arah Fuad. Fitri merupakan satu dari 17 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menambahkan Fuad awalnya hendak memborong satu lantai yang meliputi 18 unit apartemen. Namun, itu kandas lantaran satu identitas hanya bisa membeli dua unit. Setelah meminjam identitas orang lain, Fuad akhirnya berhasil memiliki 8 unit apartemen. "Bapak membeli 8 unit. Delapan unit, atas nama Bapak ada 2 unit, atas nama Ibu Siti Masnuri (istri Fuad) 2 unit, Bapak Taufik Hidayat ada 2 unit, dan Bapak Abdul Hadi ada 2 unit. Membayar Rp489 juta setiap bulan, yang sudah dibayar Rp4,5 miliar," lanjutnya.
Saksi lainnya di persidangan itu ialah Manajer Retail BTN Syariah Afrinto yang menguak modus penyamaran aset oleh Fuad lewat rekening bank. Afrinto memang pernah menawari Fuad membuka rekening di BTN karena Fuad yang juga mantan Ketua DPRD Bangkalan terkenal sebagai tuan tanah. Di BTN, menurut Afrinto, Fuad membuka rekening atas nama istrinya, Siti Masnuri, dan kakak iparnya, Abdur Rouf.
"Pakai KTP Cipinang. Namun yang saya ketahui uang yang ada dalam rekening itu bukanlah milik (Rouf), melainkan Fuad Amin Imron," ujarnya. Saksi lainnya, Pungki Adi Saputra dari BNI Life Jakarta, menyatakan Fuad dan istrinya membeli polis asuransi dengan menyamar sebagai pengusaha yang berpenghasilan Rp4 miliar/tahun. Modus yang sama juga dilakukan Siti.
Pada kasus tindak pidana pencucian uang, kata seorang jaksa, uang hasil kejahatan disamarkan asal usulnya dengan berbagai cara, menstransfer ke rekening lain, disimpan dalam valuta asing, membeli asuransi atau properti.
Upeti dari PNS Bendahara Dinas Perhubungan Bangkalan periode 2012-2014, Nur Kholifah, juga angkat bicara mengenai perilaku mantan bosnya tersebut. Nur menyetor Rp15 juta agar SK pengangkatannya terbit. Ia mengaku rekan-rekan yang lain juga menempuh cara serupa. "Kalau tidak kasih, tidak diangkat," tandasnya.
Dalam berkas dakwaan, Fuad Amin disebut menyembunyikan harta kekayaannya yang merupakan gratifikasi dari PT Media Karya Sentosa senilai Rp18,05 miliar. Suap diberikan agar Fuad ketika menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta mendukung PT MKS kepada Kodeco Energy terkait penyaluran gas alam ke Gili Timur. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.