Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA penahanan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti yang sedianya berakhir pada 13 Juli 2016 kembali diperpanjang. Jaksa penuntut beralasan masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan berkas dakwaan.
La Nyalla yang tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Cabang LP Salemba), Jakarta Selatan. Durasi penahanan mantan Ketua Umum PSSI itu diperpanjang selama 30 hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menerangkan, pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Surabaya belum bisa melimpahkan perkara La Nyalla tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Karena berkas dakwaannya masih harus disempurnakan dulu, sehingga penahanan akhirnya ikut diperpanjang sampai 12 September (2016)," kata Maruli saat dihubungi, Kamis (11/8).
Alasan perpanjangan masa penahanan, tambah dia, bukan lantaran pihaknya tidak siap menghadapi proses persidangan. Menurut Maruli, semua bukti yang mengarah pada sangkaan tindak pidana korupsi itu sudah dipegang jaksa penuntut umum.
La Nyalla dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tersangka yang menjabat Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim diduga menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim pada 2012 sebesar Rp5,3 miliar.
Selain menuntaskan pidana korupsi itu, lanjut Maruli, pihaknya juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maklum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada dugaan aliran dana tidak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah di rekening La Nyalla.
Perkara TPPU itu juga terkait dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim kurun 2011-2014. Dalam kasus ini, La Nyalla bakal diancam dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Penyidikan TPPU masih jalan terus dan belum selesai. Kita masih mengusut aliran dana di rekening tersangka dan anggota keluarganya," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved