Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Velove Vexia menilai vonis 10 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada ayahnya, Otto Cornelis Kaligis, dalam kasus suap tidak adil. Pasalnya, kata dia, pihak lain yang terlibat mendapat hukuman lebih rendah.
"Aku akan bilang ini enggak adil. Hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma 3 dan 4 tahun," kata Velove di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8).
Menurut dia, ada yang tidak pas pada putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat itu. Dia pun akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali agar Kaligis mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, Velove tidak bisa bicara banyak soal bukti baru apa yang akan diungkapkan dalam mengajukan PK nanti.
"Itu aku kurang paham sih. Pasti kita akan PK. Papa akan berjuang," jelas dia.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengacara kondang OC Kaligis. Hakim memperberat hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan Artidjo Alkostar selaku ketua Majelis, Krisna Harahap dan Abdul Latief masing-masing sebagai hakim anggota. Hukuman Kaligis juga diperberat dengan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusannya, Hakim menilai Kaligis terbukti memberikan uang suap kepada Ketua PTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Tripeni Irianto Putro sebesar US$10 ribu dan S$5 ribu dan dua anggota majelis Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu. Uang juga diberikan buat panitera Syamsir Yusfan sejumlah US$2 ribu.
Suap dimaksud untuk memengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Perkara itu ditangani Hakim Tripeni Cs.
Dalam menyuap tiga hakim dan seorang panitera itu, Kaligis didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain. Mereka adalah anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary sebagai perantara suap, serta Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai pemberi suap.
Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor, Kaligis dihukum 5,5 tahun penjara denda Rp300 juta. Tidak puas, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sana, hakim menambah hukuman Kaligis jadi tujuh tahun penjara denda Rp300 juta.
Kaligis kembali tidak puas dan mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, hukuman Kaligis diperberat sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di tingkat pertama yakni hukuman 10 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kaligis menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis paling berat dalam kasus ini.
Gatot dan Evy diganjar 3 tahun penjara. Gary dihukum 2 tahun penjara. Sementara, Syamsir 3 tahun penjara. Tripeni, Amir, dan Dermawan dihukum 2 tahun penjara. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved