Amendemen Statuta Mulai Digarap

MI
11/8/2016 09:11
Amendemen Statuta Mulai Digarap
(MI/Susanto)

PERTEMUAN Board of Members Meeting (BoMM) AACC sepakat untuk mengamendemen statuta Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis Se-Asia.

Hal itu sebagai buntut lahirnya kesepakatan di antara anggota AACC untuk membentuk sekretariat tetap bersama dan menjadikan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi kedua dalam forum resmi AACC.

“Mengenai revisi statuta sedang berlangsung (oleh tim kecil),” terang Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, di sela Kongres ke-3 AACC, di Nusa Dua, Bali, kemarin.

Anwar menambahkan hasil formulasi revisi statuta akan diputuskan pada Jumat (12/8). Ia menampik ada perdebatan alot terkait dengan amendemen statuta. Persoalan yang mengemuka, menurut Anwar, hanya se­putar masalah teknis, seperti redaksional.

Presiden AACC periode 2014-2016 Arief Hidayat menyampaikan anggota AACC sepakat untuk mengamendemen statuta pada pasal 5, 11, dan 22. Pasal 5, kata dia, akan dimasukkan penggunaan bahasa Rusia sebagai bahasa resmi kedua. “Karena anggota AACC sebagian besar menggunakan bahasa Rusia,” tambahnya.

Selanjutnya, pada pasal 11, akan diakomodasi pembentukan joint permanent secretariat atau sekretariat tetap bersama.

Lalu, pada pasal 22, akan dijelaskan lebih lanjut bagaimana pembentukan sekretariat tetap bersama tersebut.

“Karena itu menyangkut formulasi atau perumus­an artikel, pasal, atau ayat dari statuta, dibentuklah tim kecil yang terdiri dari Indonesia, Korea, Turki, Kazakhstan, dan lainnya,” tandas Arief.

Statuta AACC terdiri atas 32 pasal yang berpijak pada nota kesepahaman untuk mendirikan Konferensi Mahkamah Konstitusi Asia yang disepakati pada Seminar Hakim Konstitusi Ketiga di Ulaanbaatar, Mongolia, pada 8 September 2005.

Ketika itu, dalam nota kesepahaman baru empat negara yang berpartisipasi, yakni Indonesia, Korea Selatan, Mongolia, dan Filipina.

Nota kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mulai bertugasnya Panitia Persiapan Pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis Se-Asia sejak Oktober 2007. Mereka juga merancang statuta yang kemudian disepakati perwakilan setiap negara anggota AACC. (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya