Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UANG suap Rp2 miliar yang disiapkan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut, ditujukan untuk Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Namun, Marudut membantah ada permintaan uang dari Sudung dan Tomo.
Suap yang didapat dari Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT BA Dandung Pamularno itu terkait dengan perkara PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Pengakuan Marudut itu muncul seusai Dandung yang duduk sebagai terdakwa menanggapi kesaksian Marudut. Sebelumnya, Marudut mengatakan inisiatif pemberian uang berasal dari Dandung.
“Kata Marudut ‘Pak, mereka (Sudung dan Tomo) tim kejati siap membantu, tapi bantuannya gimana?’ Lalu saya tanya ‘Bagaimana itu apanya?’ Kata Marudut ‘Ya bantuan operasional (uang)’. Saya bilang ‘Apa tidak bisa setelah itu (perkara) selesai?’ Marudut membalas ‘Janganlah (tunggu selesai) mereka (Sudung dan Tomo) kan bekerja’. Saya bilang, ‘Izin ke direksi dulu’,” ujar Dandung di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Marudut, kemarin.
Setelah mendengar pernyataan Dandung, Marudut akhirnya mengakui kebenarannya. “Iya itu pernyataan saya ke Dandung,” aku Marudut.
Namun, Marudut menyatakan Sudung dan Tomo tidak meminta suap itu. Pembicaraannya dengan Tomo pada 23 Maret 2016 di ruangan Tomo, seusai bertemu dengan Sudung, tidak mengenai uang. Tomo hanya berkomitmen membantu memperjelas perkara yang dialami PT BA, sebab Marudut merasa koleganya di PT BA merasa dizalimi.
Marudut menyampaikan bantahan itu setelah jaksa KPK Abdul Basir membacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu, Marudut mengaku ada permintaan bantuan operasional dari Tomo.
Marudut juga mengungkapkan jawaban Tomo terhadap permohonannya untuk membantu. “Kemudian Tomo menjawab, ‘Ya sudah kita dalami dulu, nanti kalau bisa dibantu ya dibantu. Kau tanya mereka seperti apa bantuan operasionalnya (uang) dan berapa’,” tutur jaksa KPK Abdul Basir membacakan BAP Marudut.
Ariesman dituntut 4 tahun
Dalam perkara lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, jaksa KPK menuntut Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ariesman sebagai aktor intelektual dalam pemberian suap Rp2 miliar kepada anggota nonaktif DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.
Kemudian, asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro, dituntut penjara 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut pihaknya tidak menerima alasan Ariesman bahwa uang Rp2 miliar itu hanya untuk membantu sosialisasi Sanusi maju di Pilkada DKI Jakarta 2017. Faktanya, komunikasi Trinanda dan Ariesman tidak pernah membahas pencalonan Sanusi, tetapi terkait dengan raperda dan keinginan menghapus tambahan kontribusi. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved