Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
USAHA pengacara senior Otto Cornelis Kaligis untuk mendapatkan pengurangan hukuman kandas di palu Hakim Agung Artidjo Alkostar. Harapan OC Kaligis justru berkebalikan dengan fakta yang ada ketika di tingkat kasasi Mahkamah Agung memvonis advokat kondang itu dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan vonis tersebut, hukuman OC Kaligis artinya bertambah 3 tahun penjara dari vonis di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 7 tahun penjara. Majelis dalam kasus OC Kaligis tersebut diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, Hakim Adhoc Tipikor pada MA, Krisna Harahap dan M Latif.
"Diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun. Kaligis juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan," ujar Krisna dalam surat elektroniknya kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (10/8)
Vonis itu sesuai dengan harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim kasasi berkeyakinan OC Kaligis terbukti menyuap hakim Tripeni Irianto Putro yang juga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama 2 hakim lainnya Dermawan Ginting dan Amir Syamsuddin dalam rangka mengamankan kliennya Gubernur Sumatra Utara saat itu Gatot Pujo Nugroho dari jeratan kasus yang kala itu diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos
Dalam pertimbangannya, kata Krisna, OC Kaligis yang merupakan advokat senior terlebih telah bergelar Guru Besar, yang seharusnya mampu menjadi teladan bagi pengacara lainnya dan mahasiswa fakultas hukum untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Seharusnya, OC Kaligis tidak melanggar sumpah jabatannya sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebagai seorang advokat, terdakwa seharusnya steril dari perbuatan-perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat," terang Krisna
Diberitakan dalam putusan hakim di tingkat pertama, OC Kaligis divonis 5 tahun 5 bulan, tetapi OC Kaligis tidak terima dan naik banding hingga hukumannya naik menjadi 7 tahun penjara, kini ayah artis Velove Vexia itu dipidana selama 10 tahun penjara atau nyaris dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OC Kaligis terbukti menyuap Tripeni sebesar S$5.000 dan US$15.000, Dermawan Ginting dan Amir Syamsuddin masing-masing US$5.000, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan US$2.000.
Pemberian itu dimaksudkan untuk mempengaruhi perkara terkait pemanggilan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis serta surat perintah penyelidikan Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bansos, BOS, bantuan daerah bawahan, tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.
Di sisi lain, Tripeni mencabut permohonan kasasinya setelah mendapat infromasi bahwa Artidjo akan menjadi majelis dalam perkaranya. Di pengadilan tingkat pertama, Tripeni dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan
"Tripeni memutuskan untuk membatalkan permohonan kasasinya seiring tersiarnya informasi di laman MA bahwa perkaranya akan diperiksa oleh Majelis yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme," pungkas Krisna. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved