Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UANG Rp2,5 miliar yang diambil dari kas PT Brantas Abipraya ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Uang tersebut diberikan agar mereka dapat menghentikan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahan tersebut. Demikian terungkap pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Saya belum tahu uangnya mau diserahkan ke siapa, karena kalau permintaan yang disampaikan ke Pak Dandung clear ya saya sampaikan ke Kejaksaan, ke Pak Tomo dan Pak Sudung," kata Marudut Pakpahan yang merupakan perantara pemberi suap dalam sidang di pengadilan Tipikor itu.
Marudut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjadi saksi untuk dua terdakwa lain yaitu Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. Mereka didakwa menjanjikan uang ke Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu senilai Rp2,5 miliar. Uang tersebut untuk penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perusahaan tersebut yang sedang diusut Kejati DKI Jakarta.
Marudut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Maret 2016 di toilet pria Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur saat menerima uang pecahan dolar AS menjadi senilai 186.035 dolar AS atau senilai Rp2,5 miliar.
Uang tersebut diduga agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar. Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. (Ant/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved