Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Dorongan pelibatan lebih jauh TNI di ranah sipil menguat. Celah hadir lewat RUU Keamanan Nasional dan RUU Terorisme. Padahal, itu cuma bentuk pelarian akibat kekecewaan pada aparat kepolisian. Selain itu, RUU Kamnas tak mendesak dan hanya membebani kerja DPR.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meng-ungkapkan, usulan adanya keterlibatan TNI di ranah keamanan itu mencuat dari kunjungannya ke sejumlah institusi dan daerah. Persepsi masyarakat yang ia tangkap ialah bahwa Polri menjadi sejenis penguasa tunggal yang kerap berbuat sewenang-wenang.
Anehnya, kata dia, yang didorong itu pelibatan TNI dalam revisi UU Terorisme dan Rancangan UU Kamnas. Padahal, yang perlu diperbaiki ialah penataan ulang organisasi Polri lewat revisi UU Polri. Umpamanya, penempatan Polri di bawah koordinasi kementerian tertentu. Seperti halnya TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
“Ada masyarakat karena kekesalan, kejengkelan kepada polisi, maka mencari imbangannya. Yaitu TNI. Padahal kalau nanti tentara keras juga tambah pusing kita,” kata Arsul, di Jakarta, kemarin.
Ditambahkannya pula, dorongan pelibatan tentara secara aktif di wilayah keamanan itu sudah disampaikan TNI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Terorisme, beberapa waktu lalu. TNI, kata Arsul, jelas mengusulkan penggatian judul UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi hanya UU Pemberantasan Terorisme. Selain itu, TNI juga meminta pelibatan di enam jenis kasus terorisme.
“Yang lain enggak jadi soal, seperti terorisme yang mengancam Presiden, Wapres, dan keluarganya. Yang keenamnya rumus-an sangat umum, yaitu yang mengancam kedaulatan negara. Ini terminologi sangat umum yang bisa dimanfaatkan masuk ke semua,” cetus Sekjen PPP itu.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf menjelaskan, RUU Kamnas jelas tidak memiliki urgensi saat ini. Alasan untuk menjembatani harmonisasi antara lembaga pertahanan dengan lembaga keamanan terbantahkan oleh Pasal 7 UU TNI sendiri. Bahwa, keterlibatan militer bisa dilakukan dalam hal operasi militer selain perang dengan kebijakan negara.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengakui sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan substansi RUU Kamnas yang didorong Kemenhan untuk menjadi inisiatif DPR itu. Menurutnya, tiap kementerian/lembaga negara memang memiliki hak untuk mengatur perundangan yang jadi kewenangan lembaganya lebih dulu. Pemerintah pun, akunya, belum satu suara soal RUU kontroversial ini.
“Terlepas dari itu, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan itu menyebut, tidak boleh ada UU yang diam-diam. Asas keterbukaan dan pertisipasi publik itu wajib,” tukasnya. (Kim/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved