PKPU Pencalonan Direvisi

Nuriman Jayabuana
10/8/2016 06:30
PKPU Pencalonan Direvisi
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DEWAN Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tiga peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya ditetapkan tanpa berkonsultasi dengan dewan. Ketiga PKPU tersebut ialah PKPU tentang Tahapan dan Jadwal, PKPU tentang Pencalonan, serta PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada di Daerah Otonomi Khusus.

Tiga peraturan itu ditetapkan KPU pada 2 Agustus lalu karena terdesak waktu. Pasalnya tahapan pilkada sudah harus dimulai 3 Agustus 2016 dengan agenda penyerah­an syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan atau independen.

“Karena itu, konsultasi ke DPR tidak dimungkinkan karena dewan sedang memasuki masa reses,” ungkap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi II mempertanyakan langkah KPU yang terkesan gegabah menetapkan PKPU. Mereka mengingatkan bahwa kewajiban konsultasi bukan untuk membatasi independensi KPU, melainkan supaya aturan main pilkada semakin terarah dan berkualitas.

“Apa yang dibuat KPU dalam peraturan yang sudah ditetapkan itu terbukti jauh dari norma-norma yang diamanatkan UU Pilkada,” ujar anggota Komisi II dari F-NasDem Luthfi A Mutty.

Dewan menilai tiga PKPU itu masih membuka ruang praktik kecurangan dan manipulasi. “Selintas, jelas sekali masih cacat secara menyeluruh karena penetapan PKPU tidak konsultasi dengan DPR. Karena telanjur diundangkan, mau tidak mau harus direvisi supaya produknya tidak cacat prosedur,” tambah Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB Lukman Edy.

Ketentuan dalam tiga PKPU tersebut yang diperdebatkan antara lain penambahan waktu proses verifikasi administrasi dan proses rekapitulasi data dukungan calon perseorangan.

Anggota Komisi II dari F-PDIP Arteria Dahlan menilai penambahan proses verifikasi akan memberi ruang manipulasi data. “Itu malah membuka ruang yang besar untuk orang merekayasa hasil,” tegasnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono mengatakan pemerintah menyetujui penetapan paket PKPU tersebut karena KPU membuka ruang untuk merevisi setelah berkonsultasi dengan DPR. “Saat kami memberi penetapan peraturan, KPU menyatakan siap melakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil rapat konsultas dengan DPR,” jelasnya.

Setelah mendengar berbagai kritik dan saran dari KPR, Ketua KPU menyatakan penetapan ketiga PKPU itu bertujuan tahapan pilkada yang sudah berjalan memiliki dasar hukum. “Pertanyaannya, bagaimana dalam situasi itu KPU memproses kalau belum ada dasar hukumnya? Tapi kalau rapat konsultasi hari ini menginginkan ada perubahan peraturan KPU, ya kita ubah,” tutur Juri.


UU Pemilu

Enam komisioner KPU, kemarin, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan guna melaporkan beberapa hal terkait dengan pilkada serentak dan Pemilu 2019. “Kami sampaikan pertama supaya UU Penyelenggara Pemilu bisa didorong selesai dan pengesahannya paling lambat akhir 2016,” kata Juri.

Dorongan KPU disambut positif oleh pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan penyelesaiaan revisi diupayakan selesai akhir tahun ini. (Pol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya