Kejahatan Korporasi Perlu Perhatian Serius

Gol
10/8/2016 06:10
Kejahatan Korporasi Perlu Perhatian Serius
(ANTARA/Wahyu Putro A)

INSTITUSI penegak hukum perlu menyelaraskan tata cara pemidanaan korporasi yang tersangkut tindak pidana korupsi. Pasalnya, hampir 90% kasus korupsi terjadi karena kolaborasi antara pelaku usaha dan penguasa.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan pandangan tersebut bersama regulator dan sejumlah perwakilan asosiasi industri, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

“Kita harus mencari solusi bagaimana mencegah korupsi di sektor swasta,” ujarnya.

Alex mengaku indikasi korupsi terjadi lantaran proses penerbitan izin yang diajukan oleh sektor swasta terkesan lamban. Pelaku usaha pun terpaksa mengambil jalan pintas dengan memberikan imbalan jasa.

Guna mencegah terulangnya kejahatan serupa, kata dia, pelaku usaha yang merasa dirugikan diimbau segera melaporkan kepada instansi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

“Kita membuka pintu agar mereka memberikan informasi dan akan dijamin kerahasiaan identitas pelapor. Tapi, ada ketakutan dari kalangan dunia usaha kalau diminta data, karena identitas bisa bocor dan mempersulit usaha mereka.”

Menurutnya, prinsip transparansi harus ditegakkan dan tidak dibenarkan adanya penyampaian prosedur yang tidak jelas ke publik. Pelayanan administrasi sejatinya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Terkait dengan pemidanaan korporasi, sambung Alex, sejauh ini belum bisa dilakukan karena tidak ada aturan baku yang mengatur detail tentang kejahatan korporasi.

Budi Prasetyo selaku perwakilan asosiasi Gabungan Pengusaha Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab), mengaku sengaja datang ke KPK untuk mendukung pemberantasan korupsi.

“Saatnya kita berjuang bersama pemerintah supaya NKRI tangguh dan lebih kompetitif. Kita sosialisasikan antikorupsi dengan mengedepankan prinsip integritas dan good corporate governance,” tuturnya.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala berharap dunia usaha bersedia melaporkan indikasi pungli dan korupsi agar dapat diproses tuntas. “Jika ada laporan indikasi korupsi, akan memudahkan kami untuk diteruskan ke KPK, Polri, dan kejaksaan,” tandasnya. (Gol/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya