Pasal Penghinaan Bentuk Kemunduran

Astri Novaria
06/8/2015 00:00
Pasal Penghinaan Bentuk Kemunduran
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).(MI/ROMMY PUJIANTO)

KETUA Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menilai masuknya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sejalan dengan kemajuan peradaban dan berdemokrasi.

"Itu kan pasal feodal. Sejarahnya dulu ialah untuk memproteksi penguasa kolonial dari kritik kaum pribumi," kata Jazuli di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan pasal itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 dengan argumentasi konstitusionalitas yang jelas, serta mempertimbangkan kemajuan kehidupan berdemokrasi.

Karena itu, pemerintah harusnya taat pada putusan MK sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, bukan justru memberi contoh melanggar putusan MK yang final dan mengikat.

"Jangan sampai sikap pemerintah ini menjadi preseden buruk atas tejadinya pelanggaran atau pengabaian putusan MK sehingga menjatuhkan muruah lembaga demokrasi ini," ujarnya.

Jazuli mengatakan demokrasi yang sudah berkembang baik saat ini jangan sampai mundur karena tabiat penguasa yang terlalu sensitif dengan kritik rakyatnya lalu menerapkan pasal karet penghinaan.

Senada dengannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemerintah mundur dengan memasukkan pasal penghinaan tersebut ke dalam KUHP.

"Kita dipuji setelah MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusinal, bahkan oleh PBB dan Human Right Report. Sekarang pasal itu mau diajukan kembali. Ini sebuah kemunduran," ujar Jimly.

Saat dihubungi di kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan pasal penghinaan tersebut jangan dimaknai terlalu berlebihan.

Sebab pasal itu masih berbentuk rancangan dan baru akan dibahas DPR setelah masa reses berakhir pada 13 Agustus 2015.

"Pasal itu berkaitan dengan penghinaan berlaku secara universal kepada siapa pun. Tentu kita sepakat demokrasi kita tidak boleh mundur, harus maju. Kita akan pilah mana yang menghina dan mengkritik, kita akan membuat batasan," ujarnya.

Ia menekankan bahwa martabat kepala negara harus tetap dijaga dan dilindungi.

Akan tetapi, dia sepakat munculnya RUU itu jangan sampai menyurutkan semangat dalam membangun demokrasi dan penegakan hukum tidak boleh represif terhadap kritik atau pendapat publik.

Terserah DPR

Saat ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan terserah kepada DPR untuk mengambil keputusan soal pasal penghinaan terhadap presiden.

"Ya, terserah. Kalau kita lihat di negara lain, sebagai 'symbol of state'. Itu ada semuanya. Namun, kalau di sini memang inginnya tidak, ya terserah. Itu kan nanti di wakil-wakil rakyat itu," kata Presiden.

Menurut dia, justru dengan pasal-pasal yang lebih jelas seperti itu, ketika seseorang ingin mengkritisi dan memberikan koreksi terhadap pemerintah, bisa lebih jelas.

"Namun,kalau tidak ada pasal itu, bisa dibawa ke pasal-pasal karet," katanya.

(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya