Akhir 2016, Revisi UU Pemilu Diharapkan Rampung

Rudy Polycarpus
09/8/2016 22:10
Akhir 2016, Revisi UU Pemilu Diharapkan Rampung
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menyerahkan sejumlah draf alternatif revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, terutama UU Nomor 8 Tahun 2012, yang akan menjadi dasar hukum Pemilu 2019. Draf tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (9/8).

"Draf revisi UU Pemilu sudah kami serahkan kepada Presiden. Sudah ada alternatif satu, dua, dan tiga," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia bersama komisioner KPU bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.

Draf tersebut berisi sembilan poin penekanan. Ia enggan menjelaskan secara detail. Namun, Tjahjo mengungkapkan bahwa titik krusial pada setiap draf ialah masalah proporsional terbuka, tertutup, dan gabungan.

Tjahjo mengatakan, Presiden tinggal memilih draf mana yang akan dikirimkan ke DPR untuk dibahas dan disetujui.

Sebagai catatan, proporsional terbuka bersifat lebih demokratis karena calon legislatif tidak dilihat berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan kompetensi dan kedekatan kader partai terhadap rakyat. Pada sistem proporsional tertutup atau sistem nomor urut, umumnya hanya figur senior di partai politik yang bisa mengisi posisi legislatif karena rakyat tidak berperan langsung.

Sistem proporsional gabungan, jelas politikus PDI-P itu, akan menggabungkan karakter dari dua sistem proprosional sebelumnya. Apabila seorang calon legislatif nomor urut belakang mendulang suara lebih banyak jika dibandingkan dengan calon nomor urut terdepan, dia bisa dimajukan partai sebagai anggota legislatif. Hal itu untuk mencegah nomor urut terdepan tak turut bekerja keras mendulang suara.

"Masak mau dimajukan kalau nomor urut 1 nggak kerja? Makanya ini dikombinasikan. Kecuali yang dapat suara besar main money politic ya karena itu otomatis digugurkan," tandasnya.

Tjahjo sependapat dengan KPU bahwa revisi UU itu mesti rampung setidaknya akhir 2016. Sebab, Pemilu 2019 membutuhkan sejumlah persiapan yang membutuhkan waktu.

Jika draf UU Pemilu dikirimkan paling lambat pada September 2016, Tjahjo memperkirakan DPR butuh waktu dua atau tiga bulan untuk membahasnya. Selain itu, persiapan yang harus segera dilakukan, antara lain yakni verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019 dan pemetaan daerah pemilihan untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Ia juga berharap revisi UU Pemilu otomatis berimbas pada penguatan lembaga KPU. Sebab, selama ini Komisioner KPU belum mendapatkan hak dan tunjangan sebagaimana pejabat di lembaga negara lain.

"Contoh kecil saja masalah kesehatan. Jadi kalau mereka ini sakit, berobat sendiri. Padahal mereka lembaga negara. Saya kira itu bisa menjadi pertimbangan dengan baik revisi UU Pemilu bisa segera diselesaikan," ujar Tjahjo.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Juri Ardiantoro. Ia mengatakan bahwa tenggat waktu revisi UU Pemilu pada akhir 2016. Dengan begitu, ada banyak waktu untuk menyelesaikan proses-proses lainnya seperti verifikasi parpol peserta pemilu hingga pemetaan daerah pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya