Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mengoptimalkan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Upaya tersebut dilakukan Kemendagri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kantor Staf Presiden; dan Ombudsman.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pemerintah tidak bisa menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan publik, tetapi juga melibatkannya secara aktif dalam proses pelayanan publik.
Baca juga : Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek
Dia menambahkan, pengaduan berupa kritik ataupun masukan dari masyarakat dibutuhkan untuk mengetahui apakah kebijakan atau pelayanan publik yang diberikan pemerintah sudah sejalan dengan kebutuhan atau harapan masyarakat.
Saat ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang takut untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum ataupun melalui kanal pengaduan. Berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia pada September 2020 mendapati ada 69,6 persen responden yang merasa takut untuk menyampaikan pendapat dan kritik.
Baca juga : Peningkatan Kinerja Perangkat Desa Jadi Kunci Menggali Potensi Desa
Hal tersebut menurut Yusharto perlu direspons dengan menyediakan pengelolaan pengaduan yang tepat salah satunya melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.
"Melalui aplikasi LAPOR! masyarakat kita berikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan atau permintaan informasi yang bersifat pelayanan publik," jelasnya pada acara LAPOR Goes To Campus (LGTC) di Balairung Rudini Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/8).
Yusharto mengatakan, Kemendagri sebagai kordinator, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah mengirimkan Surat Edaran Mendagri No. 000.9.3.4/3310/SJ kepada seluruh gubernur pada 26 Juni 2023.
Surat tersebut menjelaskan hasil evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! oleh Pemda Tahun 2022. Melalui surat tersebut, Kemendagri meminta kepada seluruh Pemda agar segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Bagi pemerintah daerah segera tindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat, tepat, dan tuntas," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto jnenegaskan, Kemendagri akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan seluruh Pemda agar turut mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Hal ini diperlukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dirinya juga mengajak seluruh praja IPDN untuk turut mendukung program pemerintah tersebut.
"Melalui kegiatan LAPOR! Goes To Campus ini yang melibatkan para praja atau mahasiswa ini diharapkan mampu membawa arah perubahan dalam pembangunan bangsa, hal inilah juga yang akan menunjukan peran pemuda untuk terus berbenah dan menyiapkan diri dalam mendukung program pemerintahan," pungkasnya. (Z-5)
Program pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di pelosok pedesaan dilaksanakan untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses yang setara dan berkualitas.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Survei mencatat tingkat kepuasan yang tinggi terhadap sejumlah layanan utama, antara lain sektor kesehatan sebesar 85,9 persen, administrasi kependudukan 84,3 persen
Warga memanfaatkan layanan drive thru di Samsat Palangka Raya untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran pajak kendaraan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Pramono Anung tetapkan WFH ASN tiap Jumat. Jam kerja tetap normal, kamera wajib aktif saat rapat, dan disiplin kerja diperketat demi pelayanan publik optimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved