Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR media Teguh Hidayatul Rachmad menyebut berita opini berbeda dengan hard news. Hal ini disampaikan merespons polemik tulisan opini di salah satu media nasional soal kontorversial pengangkatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tulisan itu dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Baca juga: Komisi III DPR Fokus Tuntaskan Lima RUU di Masa Sidang I 2023-2024
“Yang perlu di-highlight berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, langkah Haji Isam melapor ke Dewan Pers sudah tepat. Dia menekankan pentingnya peran Dewan Pers merespons laporan tersebut.
"Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” papar Teguh.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengaku telah menerima laporan yang layangkan tim kuasa hukum Haji Isam. Dia memastikan Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
“Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisis kasusnya,” beber Yadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Duet Anies dan Ganjar Skenario Blunder
Sementara itu, Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada media yang memuat pemberitaan miring tersebut. Salah satunya meminta maaf kepada Haji Isam.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka, termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (RO/Nov)
Polri tidak berhenti di penetapan dua tersangka. Polda Sumut disebut terus melakukan penyidikan berdasarkan scientific crime investigation (SCI).
Kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Tanah Karo yang diduga terkait oknum anggota TNI
Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB.
Doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Perusahaan pers segera membentuk tim satgas secara bertahap mulai dari pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi seperti pelatihan dan diskusi.
Media yang belum menerapkan atau meratifikasi pedoman itu, berpotensi tak akan lolos dalam berbagai verifikasi kepentingan pers.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved