Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR media Teguh Hidayatul Rachmad menyebut berita opini berbeda dengan hard news. Hal ini disampaikan merespons polemik tulisan opini di salah satu media nasional soal kontorversial pengangkatan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tulisan itu dilaporkan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata.
Baca juga: Komisi III DPR Fokus Tuntaskan Lima RUU di Masa Sidang I 2023-2024
“Yang perlu di-highlight berita opini ini berbeda dengan berita hard news atau feature, dikarenakan pemberitaan opini mempunyai definisi sebagai berita yang sesuai dengan pendapat, argumentasi dan analisis suatu peristiwa oleh narasumber. Dalam hal ini narasumber bisa berasal dari cendekiawan, jurnalis, dan tokoh masyarakat,” kata Teguh, Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, langkah Haji Isam melapor ke Dewan Pers sudah tepat. Dia menekankan pentingnya peran Dewan Pers merespons laporan tersebut.
"Hal ini akan menjadi tugas Dewan Pers untuk memediasi antara kedua belah pihak agar konflik pemberitaan ini selesai dengan membawa solusi yang telah disepakati kedua belah pihak,” papar Teguh.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengaku telah menerima laporan yang layangkan tim kuasa hukum Haji Isam. Dia memastikan Dewan Pers tengah mendalami dan menganalisis laporan tersebut.
“Betul, Dewan Pers menerima pengaduan dari lawyer bapak Haji Andi Syamsuddin Arsyad, yakni Junaidi dan Mohtar Yogasara atas tulisan Majalah Tempo (edisi) 20 Agustus. Kami sedang dalami dan analisis kasusnya,” beber Yadi.
Baca juga: Pengamat Nilai Duet Anies dan Ganjar Skenario Blunder
Sementara itu, Junaidi meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada media yang memuat pemberitaan miring tersebut. Salah satunya meminta maaf kepada Haji Isam.
“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan iklan ‘permohonan maaf’ kepada klien kami (Haji Isam) yang ditulis dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan dalam bentuk iklan terbuka, termasuk pada MBM Tempo serta seluruh media dalam grup Tempo,” ujar Junaidi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). (RO/Nov)
Dewan Pers menyerahkan masukan RUU Hak Cipta kepada Menteri Hukum untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi AI dan penggunaan tanpa izin.
DPW NasDem Jawa Tengah mengecam keras cover Majalah Tempo yang dinilai menghina Surya Paloh. Mereka siap melapor ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika.
Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Dewan Pers menyoroti perjanjian dagang RI-AS yang berpotensi membuka kepemilikan asing 100% di sektor media dan melemahkan aturan platform digital bagi pers.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan peran pers sebagai cermin yang memantulkan realitas yang terjadi di pemerintah maupun masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved