KPU Diminta Rombak Peraturan

Nuriman Jayabuana
09/8/2016 19:17
KPU Diminta Rombak Peraturan
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal merombak tiga peraturan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Revisi terhadap sejumlah peraturan KPU menjadi keputusan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, Selasa (9/8).

Sebelumnya, KPU menetapkan tiga peraturan KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR. Seperti diberitakan, beleid Pilkada mewajibkan setiap penetapan peraturan KPU terikat dengan keputusan rapat konsultasi parlemen. Tiga peraturan KPU yang bakal direvisi merupakan ketentuan tahapan Pilkada, pencalonan Pilkada, dan pelaksanaan Pilkada di daerah otonomi khusus.

DPR menyayangkan langkah KPU yang menetapkan tiga peraturan tanpa melibatkan konsultasi parlemen. Parlemen menegaskan kewajiban KPU berkonsultasi bukan bertujuan untuk membatasi independensi KPU. Namun, kewajiban konsultasi bertujuan supaya aturan main Pilkada semakin terarah dan berkualitas

"Namun dari apa yang sudah diungkapkan, terlihat sekali apa yang dibuat KPU di dalam peraturan yang sudah ditetapkan terbukti jauh dari norma-norma dan Undang-Undang Pilkada," ujar anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Luthfi A Mutty di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

Parlemen melihat tiga peraturan KPU masih membuka ruang praktik kecurangan dan manipulasi. "Selintas, jelas sekali ini masih cacat secara menyeluruh karena penetapan peraturan KPU tidak dilakukan berdasar rapat konsultasi DPR yang mengikat. Saya sepakat, karena terlanjur diundangkan mau tidak mau harus direvisi, supaya produknya tidak cacat prosedur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sonny Sumarsono mengatakan bukan tanpa alasan pemerintah menyetujui penetapan paket peraturan KPU tersebut. Sebab, jelang penetapan KPU menyatakan kesediaan untuk menyempurnakan peraturan sesuai hasil konsultasi DPR.
"Saat kami memberi penetapan peraturan, KPU menyatakan siap melakukan penyempurnaan sesuai hasil rapat konsultasi dengan DPR," ujar dia.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengakui penetapan tiga peraturan itu memang perlu disegerakan tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR. Sebab penyelenggaraan Pilkada sudah bergulir dengan dimulainya tahapan penyerahan berkas calon gubernur. Padahal, periode yang sama DPR masih menjalani masa reses.

"Pertanyaannya, bagaimana dalam situasi itu KPU memproses kalau belum ada dasar hukumnya. Maka kita menetapkan tiga peraturan KPU sebelum konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi kalau rapat konsultasi hari ini menginginkan ada perubahan peraturan KPU, kalau perlu perubahan, ya kita ubah," ujar dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad sepakat mengakomodasi berbagai masukan DPR untuk merevisi peraturan KPU. "Saya ingin menegaskan KPU terus berkoordonasi dengan kami. Dan kami siap menyesuaikan masukan DPR," ujar dia.

Beberapa ketentuan dalam peraturan KPU yang diperdebatkan antara lain penambahan waktu proses verifikasi administrasi calon perseorangan dan proses rekapitulasi. Komisioner KPU Ida Budiati beralasan penambahan periode verifikasi administrasi dan rekapitulasi yang dulunya bisa dilakukan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditarik ke tingkat KPU provinsi.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan jangan sampai penambahan proses verifikasi memberi ruang untuk manipulasi data.

"Artinya apa? Itu malah membuka ruang yang besar untuk orang merekayasa hasil. Itu kejadiannya, semakin besar peluang bagi penjahat dengan diberikan jarak sekian hari,” ujar dia.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman juga mengusulkan KPU turut mendetilkan penegasan ketentuan cuti petahana calon gubernur. "Catatan kita juga tolong juga dimasukkan secara spesifik soal cuti petahana itu." (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya