Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
NASIB gugatan dua pengamen salah tangkap, Nurdin Supriyanto dan Andro Priyanto, bakal diputuskan hari ini, Selasa (9/8). Mereka berharap gugatan dikabulkan hakim.
Nurdin, sudah punya angan-angan ingin memperbaiki nasib jika gugatan ganti ruginya dikabulkan. Dia berjanji bakal menggunakan uang itu sebaik mungkin.
"Buat modal usaha, ingin usaha, Ingin benar, ingin maju," ucap Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Nurdin juga mengatakan akan berhenti mengamen. Dia ingin menggunakan uang ganti rugi untuk fokus membangun usaha. Kendati, dia belum tahu usaha apa yang bakal dia tekuni.
Tapi, Nurdin juga tidak mau sesumbar. Sebab, palu putusan gugatannya belum diketok hakim. Dia hanya bisa berdoa mendapat putusan yang terbaik.
"Kita berdoa minta dikabulkan. Kalau nggak dikabulkan juga, ya pasrah aja. Terserah yang maha kuasa aja, Syukur-syukur dikabulin," kata Nurdin.
Selasa (9/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan gugatan dua pengamen Cipulir yang salah tangkap. Agenda sidang berisi putusan dari hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, sidang belum juga dimulai.
Total gugatan ganti rugi kedua pengamen salah tangkap itu sebesar Rp1 miliar. Mereka menggugat Polri dan Kejaksaan. Turut masuk sebagai pihak tergugat yakni Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Nurdin dan Andro ditangkap polisi karena disangka telah melakukan pembunuhan. Mereka sempat merasakan dinginnya lantai penjara.
Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu setelah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah.
Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved