KPU Masih Godok Aturan Soal Kampanye Petahana

Farah Gita
09/8/2016 13:25
KPU Masih Godok Aturan Soal Kampanye Petahana
(Komisioner KPU usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8/2016). -- MTVN/Githa Farahdina)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak cuti ketika berkampanye dalam Pilgub DKI 2017. Ia bahkan mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya masih menggodok peraturan KPU soal itu.

"Jadi sampai sekarang belum penetapkan PKPU mengenai kampanya termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Juri usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/8).

Proses penyelesaian PKPU sedang berlangsung. KPU juga akan bertemu DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

"Kita tunggu saja formulasinya," ujar dia.

Namun, pada PKPU lama, kepala daerah atau petahana memang mengambil cuti ketika berkampanye. Cuti hanya diambil ketika yang bersangkutan turun ke lapangan.

Untuk 2017, terang Juri, adanya perubahan UU berdampak pada pengaturan baru pula. Konsekuensi pertauran itulah yang saat ini disusun KPU.

KPU juga akan mempresentasikan lima rancangan PKPU kepada DPR dan pemerintah. Namun, dari lima rancangan itu, tetap belum ada aturan mengenai kampanye.

"Seperti petahana itu kan diatur dalam peraturan kampanye," ucap dia.

Juri berkomitmen memasukkan draf PKPU soal kampanye selambatnya pekan ini. Pihaknya menunggu respons pemerintah soal ini.

Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut, penolakan cuti di negara lain sah-sah saja dengan alasan fokus mengelola pemerintahan. Ia memilih contoh luar negeri ketimbang DKI yang belakangan menjadi perdebatan.

"Tapi bagaimana kalau selama masa kampanye dia meresmikan proyek, mempersiapkan proyek-proyek pembangunan pada hari kampanye, apakah itu tidak masuk kategori kampanye? Itu saja saya kira," jelas Tjahjo.

Meski meminta semua pihak menataai UU, Tjahjo menyerahkan semuanya kepada KPU. Tjahjo percaya KPU bisa menafsirkan dan menjabarkan keputusan UU. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya