Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM tunggal Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan terkait dengan penetapan tersangka mantan Dirut PLN itu dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk listrik. Namun, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat Dahlan.
Oleh Kejati DKI, Dahlan yang juga mantan menteri badan usaha milik negara ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan gardu listrik di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp1,06 triliun pada 5 Juni 2015. Hanya, dalam putusannya, hakim Lendriaty Janis menyatakan penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.
Humas Kejati DKI Waluyo menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, tetapi putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Dahlan tersebut bukan berarti menggugurkan perkara a quo yang tengah berjalan. Pihaknya pun akan melakukan penelitian lebih lanjut atas putusan praperadilan itu dan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim.
"Kejaksaan tidak akan mudur selangkah pun dalam perkara ini. Yang jelas, kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," tegas Waluyo.
Ia menambahkan, putusan praperadilan yang menolak seluruh eksepsi termohon atau Kejati DKI itu bukan akhir dari proses penegakan hukum. Waluyo juga mengisyaratkan pihaknya akan menetapkan Dahlan sebagai tersangka lagi, tetapi ia enggan menyebut soal dua alat bukti. Persoalan itulah yang menjadi pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan Dahlan.
"Kita lihat nanti, apakah nanti Dahlan akan ditetapkan sebagai tersangka lagi. Kita akan diskusikan dengan tim, apakah kita akan melanjutkan penyidikan kasus Pak Dahlan atau tidak. Yang pasti kami tidak akan mundur," kata Waluyo.
Hakim Lendriaty mendasarkan putusannya pada bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di sidang praperadilan. Salah satu pertimbangan hakim, penetapan tersangka Dahlan dilakukan sehari setelah dia menjadi saksi untuk beberapa tersangka kasus korupsi itu pada 4 Juni.
Menurut Lendriaty, penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat. "Padahal, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP seharusnya penetapan tersangka didahului dengan adanya dua alat bukti yang sah. Namun, dalam perkara Dahlan, setelah termohon (Kejati DKI) menetapkan pemohon sebagai tersangka, termohon baru mencari bukti-bukti dan penggeledahan," ujarnya.
Kuasa hukum Dahlan, Yuzril Ihza Mahendra, menegaskan setelah hakim mengabulkan praperadilan Dahlan, kejaksaan tidak bisa melakukan apa-apa terhadap putusan itu. "Jadi, mulai hari ini (kemarin) tidak ada lagi yang bisa dilakukan kejati terhadap perkara Dahlan Iskan. Kejati juga tidak bisa melakukan banding maupun kasasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved