Kejagung Tolak Keinginan Gatot

Indriyani Astuti
05/8/2015 00:00
Kejagung Tolak Keinginan Gatot
Tony T Spontana, Kapuspenkum Kejagung(ANTARA/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menolak permintaan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho agar penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, Gatot tak punya hak untuk mengatur-atur proses hukum yang tengah dijalaninya.

"Yang menyidik itu bukan dia, bukan tersangka. Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Tony di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Gatot yang tengah menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN meminta agar kasus bansos diserahkan Kejagung ke KPK.

Menurut Tony, kasus yang ditangani Kejagung dan KPK berbeda. Kejaksaan menangani dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut, sedangkan KPK menangani kasus suapnya yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap hakim PTUN.

Tony menambahkan, penyidikan dana bansos yang tengah ditangani Kejagung saat ini akan menyasar pada dugaan keterlibatan Gubernur dan Sekretaris Daerah Sumut, juga sejumlah pejabat terkait.

"Penyidikan masih ke pejabat sana untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran bansos selama rentang 2011-2013. Ini untuk menentukan kerugian negaranya. Untuk menentukan modusnya, apakah dipergunakan tidak sesuai, diberikan pada yang tidak berhak, bahkan untuk dipakai sendiri, bahkan fiktif. Fiktif itu telak sekali kalau terjadi gratifikasi," tegas Tony.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung karena kasus suap PTUN Medan berawal dari dugaan korupsi bansos.

Dibebastugaskan

Di kesempatan berbeda, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya segera membebastugaskan Gatot Pujo Nugroho dari tugas-tugasnya sebagai Gubernur Sumut, sekaligus menunjuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi untuk melaksanakan tugas Gubernur Sumut. Pengalihan tugas itu guna memperlancar penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.

"Perkembangan baru ini setelah Pak Gatot ditahan lalu yang memegang pemerintahan kan harus diberikan penugasan. Ini sedang kita persiapkan bahwa Gatot dibebastugaskan dan wakil gubernur bisa melaksanakan tugas gubernur sehari-hari, karena ini menyangkut penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintahan," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin.

Terkait dengan masih adanya tugas Gatot yang belum dilakukan, yakni pengusulan pejabat sementara di 14 daerah wilayah Provinsi Sumut yang habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak, Tjahjo mengatakan hal tersebut bisa diambil alih oleh Wagub Sumut. (Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya