Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK mafia peradilan yang terungkap dalam beberapa kasus belakangan ini memperkuat bukti lemahnya pengawasan internal Mahkamah Agung (MA). Kebutuhan terhadap pengawasan eksternal yang intens memelototi kinerja lembaga tersebut pun ikut menguat.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harapan menyatakan fungsi pengawasan eksternal tersebut sudah dijalankan KY. Namun, kewenangan pengawasan lembaga itu masih parsial karena hanya tertuju pada hakim.
“Faktanya keterpurukan lembaga peradilan termasuk MA akibat ulah sebagian pejabat kepaniteraan atau kesekretariatan,” papar Maradaman saat dihubungi Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kebutuhan pengawasan eks-ternal bisa dipenuhi dengan memperluas kewenangan KY, tidak hanya mengawasi hakim, tetapi juga kepaniteraan dan kesekretariatan MA.
Kendati begitu, Maradaman mengakui KY dalam menjalankan tugas saat ini pun belum maksimal. Masih ada saja hakim yang terjerat korupsi. Dalam kasus suap terhadap terdakwa mantan Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, hakim Pengadilan Tinggi Mataram Andriani ikut disebut meminta pengondisian perkara.
Selain Andriani, mantan Panitera Muda MA Kosidah, besan mantan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufiq, dan Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang Puji Laksono disebutkan dalam pusaran atur-mengatur perkara. Bahkan, Nurhadi diduga menjadi promotornya.
Dalam merespons fakta persidangan itu, KY akan mendalami keterlibatan Andriani. “Tentu menjadi bahan bagi KY, setidaknya memantau yang bersangkutan. Kebetulan beliau termasuk CHA (calon hakim agung) yang tidak lolos pada seleksi yang baru-baru ini diadakan KY,” tuturnya.
Saat dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua KY Sukma Violetta menambahkan, pekerjaan KY yang memiliki kewenangan dalam penegakan kode etik hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih panjang. Pada kasus Andri saja terungkap sedikitnya 28 perkara yang diduga berbau suap.
KPK risau
Dalam kaitan penanganan korupsi, KPK merisaukan rencana penghapusan syarat justice collaborator untuk mendapatkan remisi bagi narapidana. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 34 PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berpendapat remisi sebaiknya tetap mensyaratkan narapidana membantu aparat hukum meng-ungkap keseluruhan perkara alias menjadi justice collaborator.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku lembaganya sedang menggodok wacana penghapusan syarat juctice collaborator dalam pemberian remisi. Namun, wacana itu belum final dan masih dalam pengkajian.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mendesak wacana tersebut dihentikan. Bila hal itu direalisasikan, korupsi tidak akan terbongkar secara utuh karena tidak ada ketertarikan bagi pelaku untuk membongkar perkaranya sampai ke pelaku utama. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved