Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN pemberantasan politik uang yang dimanatkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menjadi pengangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempermudah pengusutan politik uang yang berujung pada diskualifikasi calon. Namun, semuanya kembali pada rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Sebagai cadangan, sentra Gakkumdu akan diperkuat.
Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, semangat pem-berantasan politik uang dalam UU Pilkada seharusnya menjadi pegangan untuk menerobos batasan-batasan teks tentang pikada. “Kalau memang spiritnya kuat, seharusnya jangan menggunakan perspektif kumulatif, tapi alternatif. Kalaupun kumulatif, jangan terlampau berat pendefinisian tentang pelanggaran,” tegasnya di Yogyakarta, kemarin.
Dia mengemukakan itu terkait sinkronisasi rumusan peraturan Bawaslu dengan UU Pilkada, terutama Pasal 135A UU Pilkada yang mengatur pembatalan pasangan calon yang terbukti memberikan uang kepada pemilih. Pasal itu mensyaratkan bahwa sanksi administratif berupa diskualifikasi bisa dijatuhkan jika ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Secara eksplisit, ujar Nasrullah, ketiga sifat pelanggaran itu harus ada semua (kumulatif), bukan sebagian (alternatif).
“Kami coba melihat dulu apa (penerapan TSM) ini bisa alternatif. Upaya konsultasi (dengan DPR) kan bisa menjabarkan apakah (pasal) itu (bermakna) akumulatif atau alternatif,” paparnya.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut pasal itu dibuat untuk menyulitkan penerapan diskualifikasi pasangan calon. “Syarat TSM dan penjelasan pasalnya mengunci kemudahan penerapan pasal itu,” ungkap Titi. (Kim/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved