Membina Narapidana Anak

(Christian Dior Simbolon/P-3)
08/8/2016 00:40
Membina Narapidana Anak
(MI ERANDHI SAPUTRA)

PERSOALAN narapidana (napi) anak kerap menjadi isu pinggiran di ranah lembaga pemasyarakatan (LP). Jika dibandingkan dengan persoalan LP untuk napi dewasa, LP untuk napi anak kerap kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Terlebih, jumlah petugas LP di Indonesia belum sesuai dengan harapan. Dari 183 ribu napi di seluruh Indonesia, hanya ada 14.600 sipir atau petugas LP yang menjaga mereka. Padahal, persoalan anak yang dibui di usia dini tidak berhenti ketika mereka dipidana dan ditahan. Masa depan mereka masih panjang. Jika para napi anak tidak serius dibenahi ketika berada di LP, mereka bisa berakhir menjadi residivis kambuhan. Muaranya, LP dewasa bakal terus berjubel. Karena itu, pendidikan dan pembinaan karakter bagi anak di LP sangat krusial. Napi anak harus diperlakukan 'spesial'. Selain membutuhkan ruang yang luas untuk mengekspresikan diri, napi anak juga membutuhkan pendidikan dengan kualitas yang sama dengan pendidikan formal pada umumnya. Namun, fakta yang ada selama ini boleh dibilang jauh panggang dari api. Menurut catatan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, dari 2.361 napi anak, hanya 929 atau 39% yang mengikuti pendidikan formal dan nonformal di LP.

Sisanya menjalani hukuman tanpa mengenyam pendidikan sama sekali. Banyak LP anak di daerah yang bahkan tidak memiliki skema pendidikan. Di sisi lain, penempatan napi anak juga masih tersebar di LP atau rutan untuk napi dewasa. Di LP semacam itu, konsentrasi para petugas lebih terfokus pada warga binaan dewasa. Walhasil, pembinaan dan pendidikan bagi anak pun terabaikan. Kondisi ini sangat tidak ideal. Di tengah upaya pencarian jati diri, seorang napi anak seharusnya dibimbing dan dibina dengan layak. Tanpa adanya langkah-langkah korektif yang berbasis pendidikan karakter, LP tidak akan berfungsi sebagai tempat rehabilitasi bagi anak. Pemerintah perlu segera merealisasikan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang itu menyebutkan LPAS dan LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan bagi anak. Artinya, pemerintah tidak boleh hanya bergantung pada bantuan pihak luar dalam membina dan mendidik napi anak. Apa yang diamanatkan UU tersebut harus diimplementasikan dalam program yang konkret dan jelas. Selain pendidikan dan kondisi LP yang layak, fokus pembinaan juga harus diarahkan pada restorasi hubungan kekeluargaan. Dalam hal ini, keluarga juga harus diberi pemahaman agar bisa menerima kembali sang anak yang 'tersesat'. Setelah dididik dengan layak, napi anak harus punya tempat untuk pulang dan melanjutkan hidup di tengah masyarakat.

Publik pun perlu bersikap serupa. Masyarakat harus menerima kembali napi anak dengan lapang dada. Stigmatisasi dan perundungan pada mantan napi anak harus dihilangkan. Dengan dicap sebagai mantan narapidana, seorang anak sejatinya telah mendapat hukuman berat dari publik. Di sisi lain, aparat hukum harus berhati-hati saat menetapkan sanksi dalam kasus-kasus kejahatan anak. Dalam dunia hukum terdapat adagium, meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan. Namun, dalam kasus kejahatan anak, sejatinya hukum tak perlu berdiri setegak-tegaknya. Kasus-kasus pencurian kecil, pemukulan, atau tawuran sebisa mungkin tidak perlu dibawa sampai ke meja hijau. Mediasi harus menjadi opsi utama dan hukuman bui sebisa mungkin dihindari, apalagi jika pihak korban dan pelaku mau diajak berdamai. Hal itu perlu dilakukan karena cap napi bakal melekat seumur hidup. Jangan sampai karena sanksi bui setahun atau enam bulan, anak-anak kehilangan masa depan seumur hidup.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya