Jeruji Besi Perlahan Menghilang

Christian Dior
08/8/2016 00:30
Jeruji Besi Perlahan Menghilang
(MI ERANDHI SAPUTRA)

KESADARAN yang semakin baik terhadap hak-hak anak telah melahirkan Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Negara mengakui bahwa anak harus mendapatkan perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum. Perlakuan khusus itu di antaranya bukan sekadar memisahkan narapidana (napi) anak dengan napi dewasa. Anak-anak yang dikenai vonis kurungan harus menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), bukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). UU Sistem Peradilan Anak mengamanatkan penyediaan LPKA di setiap provinsi selambat-lambatnya Agustus tahun depan. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengakui amanat tersebut belum terpenuhi. Sejauh ini baru tersedia 19 LPKA padahal jumlah provinsi di Indonesia mencapai 34 provinsi. Akibatnya, hak perlakuan khusus terhadap anak masih terabaikan. "Penempatan anak masih tersebar di LP dan rutan dewasa mengingat belum semua provinsi memiliki LPKA sehingga pembinaan dan pendidikan anak terabaikan karena konsentrasi para petugas lebih fokus pada warga binaan dewasa," tutur Dusak. Manajer Program Inklusi Sosial Anak di LPKA Salemba Heni Mul mengatakan pembinaan dan pendidikan psikologis sangat penting bagi narapidana anak sehingga wajib diberikan.

"Mereka harus mengenali diri sendiri. Negatif dan positif dia apa, lalu setelah bebas dia mau ngapain. Kalau mau bantu orang tua, kerjanya apa? Jadi, kita harus arahkan supaya punya planning jangka pendek," ujar Heni saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, akhir pekan lalu. Tidak kalah penting, lanjut Heni, merekatkan kembali hubungan anak dan keluarga. Pasalnya, orang tua pada awalnya kerap menolak kenyataan bahwa anak mereka masuk penjara. "Ini penting supaya si anak juga bisa merasa diterima ketika kembali ke keluarga. Publik juga tidak boleh stereotyping kepada napi anak," ujar staf Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jakarta tersebut.

Banyak kelemahan
Heni menambahkan, saat ini pemerintah terus berupaya membenahi LPKA. Di LPKA Tangerang, misalnya penjara anak tidak lagi berjeruji. Beragam program pun dijalankan untuk membina napi anak. Sayangnya, pembenahan belum merata. Apalagi, tidak semua kota memiliki LPKA. "Jakarta saja sampai sekarang belum punya, apalagi di daerah. Padahal, idealnya satu kota itu punya satu LPKA," ujar Heni. Abdulrahman Saleh, pendiri Rumah tanpa Jendela (RTJ) yang aktif mendampingi napi di LPKA Tangerang, mengapresiasi upaya mengubah LP anak menjadi LPKA. Hal itu bisa mengurangi stigmatisasi kepada napi anak. "Ini bagus supaya anak-anak tidak terstigma penjara," ujar pria yang akrab disapa Maman itu. Kendati begitu, ia menilai konsep penyelenggaraan LPKA belum jelas. Program-program aktivitasnya pun masih banyak dibuat pihak asing yang notabene tidak terlampau memahami karakteristik anak Indonesia. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pun menekankan pendidikan karakter untuk mengubah perilaku napi anak. "Dengan begitu, ketika mereka keluar, tidak akan lagi melakukan tindakan yang salah," ujarnya. Ia juga berharap tenaga pendidik di LPKA bersifat permanen, bukan sukarelawan. Dengan demikian, pembinaan terhadap anak lebih intens dan terfokus.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau akrab disapa dengan Kak Seto pun mengungkapkan hal senada. Jika anak tidak diberikan pendidikan yang memadai, terutama menyangkut soal etika, akan sia-sia saja. Pembinaan napi anak di LPKA perlu juga menggali bakat dan potensi sang anak. "Sehingga tidak ada kesan memenjarakan. (LPKA) lebih sebagai sanggar daripada sebagai sangkar," tegasnya. Bukan hanya aspek pendidikan, Kak Seto juga menyoroti lemahnya perhatian terhadap aspek kesehatan di LP anak. Misalnya, air yang tersedia kerap dalam keadaan kotor dan penghuni LP anak sering kali melebihi kapasitas. "Mohon (pemerintah) betul-betul anggaran (disediakan) untuk memenuhi hak-hak mereka," tambahnya. Terkait dengan LP yang sudah melebihi kapasitas, ia menilai perlu dipertimbangkan kembali langkah diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Jadi, penyelesaian perkara anak lebih banyak dialihkan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Cepat bebas
Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Akbar Hadi menekankan, dengan segala kelemahan yang ada, penanganan terhadap anak di LPKA dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan kehidupannya ke depan. Terdapat pula program dan pendekatan yang semuanya bertujuan untuk percepatan penyelesaian kurungan.
"Antara lain asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, serta pemberian remisi. Tujuan aturan semuanya dibuat agar anak lebih cepat menyelesaikan masa pidananya demi kepentingan terbaik melanjutkan kehidupannya," papar Akbar. Waktu kunjungan keluarga juga jauh lebih leluasa ketimbang napi dewasa. Kunjungan bisa dilakukan setiap hari dengan waktu yang tidak dibatasi. "Namun, tetap melihat situasi dan kondisi yang ada," kata Akbar.

Akbar mengakui, program-program di LP anak tidak semuanya berjalan optimal. Hambatan muncul dari kurangnya pemahaman petugas tentang perlakuan terhadap napi anak, terbatasnya sarana pendukung kegiatan, keterbatasan anggaran, serta kurangnya perhatian pemda setempat dan masyarakat. Peran lingkungan dalam ikut membina bekas napi anak digarisbawahi oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. Bagaimanapun akan sulit menjaga agar anak tersebut tidak kembali pada perilaku kejahatan ketika lingkungan tidak mendukung. "Hasilnya akan percuma bila mendapat pembimbingan di LP anak, nyatanya lingkungan tempat tinggalnya tetap memperlihatkan kekerasan," ujar Benny. Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat maupun pemda. Sebuah pekerjaan yang memerlukan komitmen kuat dan penanganan yang sungguh-sungguh. (Nur/Cah/Jay/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya