Bawaslu Bisa Permudah Diskualifikasi Calon

Arif Hulwan
07/8/2016 17:07
Bawaslu Bisa Permudah Diskualifikasi Calon
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

SEMANGAT pemberantasan politik uang di UU Pilkada jadi alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong kemudahan pengusutan politik uang yang berujung pada diskualifikasi calon. Namun, semuanya kembali pada rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Sebagai cadangan, Sentra Gakkumdu akan diperkuat.

Menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, semangat pemberantasan politik uang dalam UU Pilkada kuat. Karenanya, spirit ini seharusnya bisa menerbos batasan teks pasal.

"Kalau memang spiritnya itu ada, dan kuat, maka sebenarnya kita jangan menggunakan dalam perspektif kumulatif. Dia harus alternatif. Kalaupun dia kumulatif, maka jangan terlampau berat bebannya di pendefinisian (pelanggaran) itu," ujar dia, di Yogjakarta, Minggu (7/8).

Ini dikatakannya terkait dengan sinkronisasi rumusan Peraturan Bawaslu dengan UU Pilkada, terutama, Pasal 135 A UU Pilkada yang mengatur pembatalan pasangan calon yang memberikan uang kepada pemilih. Sebagian kalangan menilai pasal ini dibuat untuk menyulitkan penerapannya.

Pasal ini mensyaratkan bahwa sanksi administratif berupa diskualifikasi bisa dijatuhkan jika ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Secara eksplisit, aku Nasrullah, ketiga sifat pelanggaran itu harus ada semua (kumulatif), bukan sebagian (alternatif).

"Kami coba melihat dulu apa (penerapan TSM) ini bisa alternatif. Upaya konsultasi (dengan DPR) kan nanti bisa menjabarkan apa (pasal) itu (bermakna) akumulatif atau alternatif. Tapi yang jelas Bawaslu coba merumuskan dua perspektif: kumulatif dan alternatif," ucapnya.

Sebagai antisipasi harapannya tak terpenuhi di rapat konsultasi dengan DPR itu, Bawaslu menyebut pihaknya sudah siap menguatkan proses hukum pidana pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Institusi ini bakal mengusut pelanggaran pemilu dari sisi pidana. Pembuktiannya pun bisa membatalkan pasangan calon.

Nasrullah mengungkapkan, pihaknya sudah merampungkan pengaturannya lewat nota kesepahaman bersama antara Bawaslu dengan Polri dan Kejaksaan Agung soal Sentra Gakkumdu ini. Permasalahannya, aturan ini membutuhkan pembahasan lebih jauh dengan kedua lembaga itu.

"Di sana (Polri, Kejaksaan) kan ada kebijakan atasan, (bahwa) aturan (soal sentra gakkumdu) itu jangan sampai bertentangan di wilayah internal masing-masing (lembaga). Ini tinggal kembali ke masing-masing," jelasnya.

Untuk sementara, komunikasi Bawaslu dengan perwakilan tiap lembaga itu sudah mengerucut pada semangat yang sama. Yakni, pemberantasan pidana pemilu dalam satu atap di bawah dan didanai Bawaslu. Penantian konsultasi dengan Polri dan Kejaksaan ini diakuinya pula tak mengganggu tahapan pemilu.

"Saya pikir tidak (mengganggu) dan itu memang butuh kehati-hatian, kecermatan di situ, karena hal ini memang tidak mudah," tandas Nasrullah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya