KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi calon pasangan tunggal dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Arief Budiman dan Ida Budhiati serta Komisioner Bawaslu M Nasrullah kepada Media Indonesia dalam ke sempatan terpisah, kemarin. "Agar kami punya cukup waktu menyesuaikan peraturan baru pilkada serentak. (Perppu) harus mengatur sistem pemilihan ka rena (calon tunggal) tidak diatur dalam PKPU harus dalam UU," kata Arief.
Informasi KPU pada pukul 22.00 WIB kemarin, dari 13 daerah kini tersisa tujuh yang jumlah pasangan calonnya kurang dari dua. Daerah tersebut Kabupaten Tasikmalaya, Jabar; Kabupaten Blitar, Jatim; Kabupaten Pacitan, Jatim; Kota Surabaya, Jatim; Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT; Kota Mataram, NTB; dan Kota Samarinda, Kaltim. Sesuai Peraturan KPU, setiap daerah tersebut melaksanakan pilkada pada 2017.
Senada dengan Arief, Komisioner KPU bidang divisi hukum Ida Budhiati menilai jangan sampai peraturan baru menimbulkan reaksi negatif di daerah yang jumlah pasangan calonnya sudah tercukupi. "Bukan cuma berapa (pasangan) calon tetapi tata cara, siapa yang bisa mencalonkan diri, dan metode penetapan serta konversi jumlah suara menjadi kursi. Segera saja diterbitkan (perppu)."
Adapun komisioner Bawaslu M Nasrullah meminta pemerintah memasukkan aspek penegakan hukum dalam perppu. "UU No 8/ 2015 Tentang Pilkada belum mengakomodasi tindak pidana seperti soal mahar."Ketua DPR Setya Novanto mengaku dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan pemerintah terkait polemik calon tunggal dalam pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tengah menyiapkan beberapa opsi bersama Menteri Hukum dan HAM. "Besok (hari ini) sidang kabinet akan membahas perppu dan opsi lain terkait penundaan pilkada hingga 2017. Apakah mekanismenya menggunakan sistem pilkades, bumbung kosong," tandas Tjahjo. (Tim/X-4)