KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam menahan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istri mudanya, Evy Susanti, terkait dengan kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatra Utara. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam sejak pukul 11.55 WIB. Saat keluar gedung komisi antirasywah itu sekitar pukul 21.00 dengan mengenakan rompi oranye, keduanya enggan berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan.
Gatot dan Evy sebelumnya sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7), untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Keduanya disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari. Gatot akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang sementara Evy mendekam di Rumah Tahanan KPK.
Di Rutan Cipinang, Gatot lebih dulu ditempatkan di ruang Masa Perkenalan Lingkungan (Mapenaling). "Kami tempatkan di Mapenaling, biasanya satu minggu baru ditempatkan di Blok Tipikor," ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar.
Di Blok Tipikor Rutan Cipinang saat ini ada 112 tahanan. "Termasuk Pak Jero Wacik, ada 112 titipan (tahanan)," ujar Asep.
Pengacara Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan saat ini kliennya belum akan mengajukan praperadilan. "Kami mendorong dugaan suap ini diproses sesegera mungkin ke pengadilan tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional kami belum akan mengajukan praperadilan," katanya.
Di lain sisi, Kejaksaan Agung dilaporkan telah memeriksa empat anak buah Gatot atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana batuan sosial dan bantuan daerah bawahan (BDB) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatra Utara 2011-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan empat saksi itu ialah Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumatra Utara Ahmad Lubis, yang pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dengan kasus yang sama, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagiaan, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, dan Asisten I Pemerintah Daerah Silaen.
Keempat saksi itu diduga mengetahui penyelewengan dana bansos Pemprov Sumut yang tengah disidik Kejaksaan Agung. (Ind/Mal/X-7)