KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Kaligis

MI
04/8/2015 00:00
KPK Siap Hadapi Upaya Hukum Kaligis
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi berkukuh penahanan OC Kaligis sudah sesuai prosedur. Adanya upaya gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara OC Kaligis dianggap hal wajar dan KPK sudah siap meng-hadapinya.

"Kami selalu siap menghadapi gugatan oleh pihak terkait, tidak diperlukan persiapan khusus untuk hadapi praperadilan ini," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, kemarin.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan praperadilan ialah hak dari setiap tersangka. KPK menghormati langkah hukum tersebut.

Di sisi lain, pengacara Kaligis, Afrian Bondjol, optimistis akan memenangi gugatan praperadilan yang akan digelar pada Senin (10/8) di PN Jakarta Selatan. "Harapan saya KPK dapat hadir tunjukan mereka memang profesional," katanya.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan KPK terkait dengan pemanggilan, penahanan, dan penetapan status tersangka kepada kliennya. Pertama terkait pemanggilan yang tidak sesuai jangka waktu, lalu saat penangkapan petugas KPK tidak memperlihatkan surat dinas.

"Pak Kaligis tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya. Terkait dengan pernyataan Evy Susanti yang menyebut ada uang pribadinya sebagai fee untuk Kaligis, Afrian menga-takan itu berkenaan dengan materi perkara dan harus dibuktikan di pengadilan.

Kaligis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak perantara pemberian suap kepada hakim PTUN Medan perihal sengketa penyelewengan dana bansos dari APBD Pemprov Sumut TA 2011-2013. Adapun dana pemberian suap diduga berasal dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho berserta istrinya, Evy Susanti. (Ind/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya