Bawaslu Bidik Petahana yang Melanggar

MI/PUTRA ANANDA
04/8/2015 00:00
Bawaslu Bidik Petahana yang Melanggar
()
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan ada sejumlah kandidat petahana yang diduga kuat melakukan kecurangan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015, mulai pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) hingga penyalahgunaan dana APBD.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan telah menerima laporan pelibatan Sekretaris Daerah Simalungun saat pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. "Kami akan tindak lanjuti dan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Masih dari salah satu wilayah di Sumatra Utara, sambungnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan alat peraga kampanye seperti spanduk terpasang atas nama pemerintah daerah dengan foto pegawai setempat dibubuhi foto petahana yang maju sebagai calon kepala daerah.

"Meski ada foto SKPD, foto calon kepala daerah dibuat lebih besar dan nama si petahana dibuat lebih jelas. Seharusnya enggak pakai foto kan boleh. Kandidat petahana tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," kata Nasrullah.

Menurut Nasrullah, ada pula laporan mengenai mobilisasi pegawai negeri sipil pada saat proses deklarasi hingga pendaftaran berlangsung di KPU daerah. "Terdapat pula beberapa pejabat tinggi di daerah setempat yang hadir saat pendaftaran di KPUD," lanjut dia.

Ia menambahkan, Bawaslu telah melakukan penelusuran dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan anggaran daerah, baik dalam bentuk program atau kegiatan yang dilakukan petahana. Hasil audit BPK akan diserahkan kepada penegak hukum seperti KPK dan Polri.

"Pelibatan BPK diharapkan dapat mengarahkan pelanggaran tersebut ke ranah tindak pidana korupsi. Ini merupakan sebuah terobosan hukum karena Undang-Undang Pilkada tidak mengatur masalah pidana," lanjut dia.

Celah APBD
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto membenarkan banyak celah yang biasa dimanfaatkan petahana untuk memolitisasi APBD.

"Ada tujuh celah. Tapi yang pertama sekaligus yang paling masif ialah penyelewengan pos dana hibah dan dana bantuan sosial. Dua pos anggaran tersebut cenderung dialirkan kepada basis-basis pemilih yang condong kepada petahana," ujar Yenny, kemarin.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri mempersilakan Bawaslu menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan APBD untuk iklan kandidat calon kepala daerah di salah satu Kabupaten di Sumatra Utara.

"Saya kira tidak ada masalah, toh BPK juga (akhirnya) harus mengaudit, KPK pun sudah membuat sampel di sejumlah daerah, walaupun money politics tidak bisa dibuktikan dan sangat sulit," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan Kemendagri telah sepakat dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera membuat surat edaran bahwa PNS harus net-ral, tidak boleh menggunakan sarana dan prasarana milik daerah, apalagi menggunakan anggaran daerah.

Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono menegaskan aparatur sipil negara yang tidak bersikap netral akan ditin-dak tegas hingga pemecatan. (Pol/Nyu/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya