Dirut PT Len Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Achmad Zulfikar Fazli
05/8/2016 14:15
Dirut PT Len Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
(ANTARA)

DIREKTUR Utama PT Len Industri (Persero) Abraham Mose diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik).

"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka S (Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (5/8).

Pemeriksaan terhadap Abraham bukan kali pertama. Sementara dalam pemeriksaan kali ini Abraham akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto. Abraham pun saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Selain Abraham, KPK juga memanggil tiga pejabat lainnya di PT Len, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri, Andra Yastriansyah Agussalam; Direktur PT Len Industri, Agus Iswanto; Direktur Teknologi dan Manufaktur PT Len Industri, Darman Mappangara; serta seorang anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.

Diketahui, KPK sudah mendalami kasus e-KTP di tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Sugiharto, pada 22 April 2014.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam sengkarut proyek senilai Rp6 triliun itu. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara Rp1,1 triliun.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah mengatakan, Setya Novanto juga terlibat dalam proyek e-KTP. Novanto disebut sebagai orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga pengaturan fee kepada berbagai pihak.

Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthapura. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya