Politikus PAN dan Demokrat Dipanggil KPK

Achmad Zulfikar Fazli
05/8/2016 13:29
Politikus PAN dan Demokrat Dipanggil KPK
(ANTARA)

ANGGOTA DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Fraksi PAN Muslim Simbolon dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Fraksi Demokrat Mustofawiyah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020.

"Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka MA (Muhammad Affan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (5/8).

Belum diketahui keterkaitan kedua anggota dewan di Sumut ini dalam kasus suap tersebut. Yang pasti, keduanya diduga kuat mengetahui adanya aliran uang yang diberikan dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD Sumut. Terlebih, sejumlah koleganya di DPRD sudah menjadi pesakitan di KPK.

Selain Muslim dan Mustofawiyah, penyidik juga akan memeriksa tujuh tersangka suap tersebut. Mereka yakni, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar, serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," ujar dia.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK total sudah menetapkan 13 tersangka dari legislator dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dari 13 tersangka, ada tujuh yang baru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2014-2019 dan wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Budiman Nadapdap (anggota F-PDIP DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota F-Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Lalu, Zulkifli Effendi Siregar (anggota F-Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan wakil ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014) serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota F-PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019).

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara lima tersangka lainnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor. Mereka yakni, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.

Kamaludin Harahap divonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chaidir Ritonga divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Saleh dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp712 juta. Sementara Sigit Pramono divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp355 juta subsider enam bulan kurungan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya