Mantan Ketua PN Jakut Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli
05/8/2016 10:58
Mantan Ketua PN Jakut Diperiksa KPK
(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi. Dia bakal digali keterangannya terkait suap penanganan perkara pelecehan seksual Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lilik yang sudah tiba di KPK mengaku akan diminta informasinya untuk seluruh tersangka suap ini, yaitu panitera PN Jakarta Utara Rohadi: kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman

"Iya itu saya sudah bukan ketua sebenarnya. Tapi (sekarang) diperiksa sebagai kapasitas waktu itu sebagai ketua," kata Lilik di Gedung KPK, Jumat (5/8).

Saat perkara tersebut diputuskan, Lilik mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua PN Jakarta Utara. Lilik saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

"Waktu putus saya bukan ketua PN Jakut lagi. Saya pindah 2 Juni dan 3 Juni sudah hakim tinggi. Putus kan 14 Juni," ujar dia.

Terkait dengan Rohadi, Lilik mengaku mengenalnya. Namun, perkenalan itu hanya sebatas atasan dan bawahannya.

"Dia kan baru 2014 di situ (PN Jakarta Utara)," ucap Lilik.

Sementara, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Lilik diperiksa sebagai saksi dari tersangka Samsul Hidayatullah.

Kasus itu bermula ketika KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diduga untuk mengurangi hukuman Saipul terkait kasus percabulan di bawah umur yang dilakukan dan hubungan sejenis. KPK kemudian juga menangkap Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul) dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul).

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya