KPK Dampingi Proses Pengelolaan APBD Perwakilan di Daerah

Intan Fauzi
04/8/2016 21:46
KPK Dampingi Proses Pengelolaan APBD Perwakilan di Daerah
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka perwakilan di enam provinsi sampai akhir 2017. Berbagai pendampingan akan diberikan KPK.

Enam provinsi itu yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat. Tiga di antaranya, Sumut, Riau, dan Banten sudah mulai mendampatkan pembinaan.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, enam provinsi itu, salah satunya akan didampingi dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KPK memastikan penggunaannya berlangsung transparan.

"Nantinya kita dampingi dalam mengelola banyak hal, di antaranya pengelolaan APBD, mendampingi mereka, menerapkan perencanaannya secara transparan," jelas Agus dalam Prime Time News Metro TV, Kamis (4/8) petang.

KPK mendorong provinsi-provinsi tersebut untuk menerapkan sistem e-budgeting yang sudah dilakukan di berbagai daerah. Selain itu, lanjut Agus, KPK akan mengawasi proses pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang rawan tindak pidana korupsi.

"Kita juga melihat mereka memberikan perizinan, jadi pelayanan terpadu satu atap juga target kita, nanti akan kita dorong supaya lebih transparan terutama pada waktu memberikan perizinan untuk minerba (mineral dan batu bara) dan sumber daya alam," jelas Agus.

Agus mengungkapkan, KPK pun mendampingi lembaga daerah dalam melakukan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengelola dana bantuan sosial. Dari hasil pendampingan itu akan dilakukan evaluasi per semester yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi.

"Karena satu daerah dan daerah lain memiliki masalah yang berbeda, jadi rekomendasi akan spesifik untuk provinsi tersebut," jelas Agus. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya