KPK Tahan Politisi Demokrat Riau

Cahya Mulyana
04/8/2016 21:06
KPK Tahan Politisi Demokrat Riau
(MI/ROMMY PUJIANTO)

POLITISI Partai Demokrat yang sempat jabat Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan karena ia sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 di Kementerian Kehutanan.

Edison yang sudah ditetapkan tersagka pada 30 November tahun lalu itu keluar dari Gedung KPK, Kamis (4/8) sekitar pukul 17.54 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka. Politisi yang juga memiliki usaha kontruksi itu memilih bungkam dan memilih langsung masuk ke mobil untuk diantarkan ke tahanan Polres Jakarta Pusa.

Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama ini pun akan segera menyusul dua terpidana dalam kasus ini yaitu mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung yang sudah menjadi lampaui pembuktian di pengadilan. Sementara itu, pengacara Edison, Kutut layung Pambudi, mengaku penahanan terhadap kliennya sebelumnya dilakukan pemeriksaan dengan dicecar soal rekaman komunikasi dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

"Tadi Pak Edison dikonfirmasi masalah bahasa-bahasa chatting, whatsapp, SMS dengan Pak Gulat. Bahasanya bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," kata Ketut di Gedung KPK.

Menurut dia, Edison dan Gulat memiliki jalinan pertemanan yang sudah lama. Sehingga, keduanya tak sungkan membicarakan proyek apasaja yang bisa ditindaklanjuti Edison.

"Dia kenal baik sama Gulat karena satu gereja. Komunikasi banyak di gereja. Waktu pembangunan gereja kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," pungkasnya.

Diketahui Gulat bersama Edison memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau. Keduanya mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.

Kemudian perkara korupsinya karena Edison merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah membuat mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung.

Gulat melobi Annas Maamun agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau. Edison juga disebut menyuap Annas Rp500 juta untuk mendapatkan proyek. Kedekatan Edison dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, dengan mudah memenangi tender proyek puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 Juni, memvonis Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan hukuman enam tahun penjara akibat menerima suap berupa hadiah total Rp 2,5 miliar. Sementara, Gulat divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya