Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan Presiden Joko Widodo sempat menyinggung perihal testimoni Haris Azhar yang mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya. Adapun, BNN juga telah membentuk tim investigas iuntuk menelusuri kebenaran pernyataan Haris tersebut.
Menurut Buwas, Presiden meminta BNN mengusut tuntas informasi dari Haris Azhar, tanpa ragu dan pilih kasih. Presiden, sambung dia, juga memintanya untuk membuktikan akan laporan tersebut.
"Presiden tadi sampaikan, 'Pak Buwas, tidak boleh pilih kasih dan tidak boleh ragu untuk tangani dan itu merupakan masukan. Sejak awal pun informasi itu sampai ke saya, langsung saya perintahkan staf saya untuk membuat tim dan sampai hari ini masih bekerja," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/8).
Disebutkan Budi, Presiden sempat menyinggung perihal langkah-langkahnya dalam menindaklanjuti akan adanya testimoni dari Haris. Ia mengatakan sudah melakukan langkah-langkah internal dan bekerja sama dengan Haris sebagai sumber berita. Namuns ampai hari ini, sambung dia, pihaknya belum bisa mendapatkan bukti otentik.
Menurutnya, pernyataan Haris baru sebatas informasi. Ia mengatakan apabila informasi tersebut dilengkapi dengan bukti akurat seyogyanya dapat langsung ditindaklanjuti penyidik.
Lebih jauh, Buwas menjelaskan laporan BNN terhadap Haris bukan untuk menjadikannya sebagai tersangka. Melainkan, agar ada legalitasnya dalam memanggil Haris.
Pihaknya ingin mengetahui lebih jauh apa latar belakang Haris dalam mempublikasikan informasi tersebut hingga menjadi konsumsi publik. Sebab, sambung dia, hal ini menyangkut institusi negara, baik TNI, Polri maupun BNN. Padahal yang disangkakan adalah oknum bukan intitusinya.
"Sekarang baru terlapor dengan maksud supaya legalitasnya jelas karena Polri dalam memanggil seorang ada dasarnya, ada laporan polisi atau laporan pengaduan. Tidak bisa tiba-tiba memanggil seseorang," jelasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved