Pemberantasan Peredaran Narkoba Harus Jadi Prioritas

Arif Hulwan
04/8/2016 18:54
Pemberantasan Peredaran Narkoba Harus Jadi Prioritas
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PENANGANAN pelaporan dugaan pencemaran nama baik sebagai reaksi atas upaya pengungkapan jaringan narkoba mestinya dikesampingkan. Prioritas ada pada penyelidikan jaringan itu. Jika tidak hal itu akan kontraproduktif bagi pemberantasan narkoba karena masyarakat takut melapor.

Dalam negara hukum, menurut Ketua DPR Ade Komarudin, adalah normal jika institusi TNI, Polri, dan BNN, yang merasa dirugikan kehormatan institusinya atas pengungkapan yang dilakukan Koordinator Kontras Harris Azhar, melapor lewat delik pencemaran nama baik.

"Saya ingin kita hormati langkah mereka (TNI, Polri, BNN). Tapi di pihak lain yang lebih penting bahwa informasi apapun soal narkoba perlu kita berikan perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat," tukasnya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/8).

Dikatakannya, kasus-kasus narkoba yang sudah terjadi memang menampakkan luasnya jaringan di sejumlah kekuatan di masyarakat. Dalam ranah politik, aku dia, sudah ada beberapa anggota DPRD yang digarap dalam kasus ini. Karenanya, sangat penting memangkas jalur distribusi narkoba yang sudah menggurita ini.

"Ini ujian untuk institusi-insitusi, ujian integritasnya, kredibilitasnya, di mata publik, di mata rakyat," cetus Ade.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir memprediksi, penanganan cepat laporan pencemaran nama baik itu bakal kontraproduktif terhadap upaya perang terhadap narkoba dengan slogannya darurat narkoba itu. Sebab, pemidanaan terhadap Haris bakal menjadi contoh ancaman nyata bagi pengungkap kasus narkoba. Pihak yang merasa dirugikan atas laporan itu dengan mudah melaporkan balik.

"Kalau melapor saja takut, ini akan memeprlemah penegakan hukum, ujungnya terjadi kenaikan kasus penyalahgunaan narkoba. Justru kontraproduktif," ucap dia.

Meski begitu, Mudzakkir mengakui harusnya Haris melaporkan hal ini secara kepada institusi-institusi itu, alih-alih memublikasikannya di media sosial. Secara pidana, khususnya terkait UU ITE, jelasnya, sangat mungkin ada unsur pencemaran nama baik. Penyebutan institusi yang jelas, tanpa pemaparan bukti keras lebih jauh pun memperumit masalahnya.

Soal alasan kepentingan umum yang mungkin jadi pengecualian, masih harus dikaji lebih jauh. Walaupun memang, faktanya sudah ada oknum-oknum TNI, Polri, BNN yang diproses dalam kasus narkoba yang berbeda sebelumnya.

"Bisa diduga (kesaksian Haris) ini benar dari sisi opini publik. Tapi secara hukum belum tentu," kata dia, yang juga anggota tim Revisi UU KUHP dari Pemerintah ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya