Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Pandang Menpora Salah Sebut Hibah Menjadi Hadiah

Budi Ernanto
21/7/2023 18:00
KPK Pandang Menpora Salah Sebut Hibah Menjadi Hadiah
Menpora Dito Ariotedjo.(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan label hadiah di beberapa laporan Menpora Dito Ariotedjo dinilai tidak tepat. Seharusnya itu disebut sebagai hibah mengingat merupakan pemberian orang tua Dito.

Deputi Pencegahan dan monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan konotasi hadiah akan menjadi lebih dekat dengan gratifikasi. 

"Beliau lebih tepat menuliskan hadiah itu sebagai hibah tanpa akta. Kalau hadiah konotasinya gratifikasi, padahal ini dari keluarga, tidak terkait jabatan," kata Pahala baru-baru ini.

Baca juga: Menpora Dito Siap Klarifikasi LHKPN-nya ke KPK

Sebelumnya, dalam LHKPN, Menpora melaporkan empat rumah dan satu mobil senilai Rp162 miliar sebagai hadiah dari orang tua.

Baca juga: Dampingi Menpora Dito Ariotedjo, Cinta Laura Jadi Duta Piala Dunia FIBA 2023

Pahala melanjutkan dalam pandangannya, pelaporan LHKPN Dito sudah baik dan juga sudah bisa terpantau oleh publik. Persoalan hadiah itu juga sebenarnya hanya pemberian label yang tidak tepat. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya