Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUBDIT Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun mengaku pasrah dengan hukuman berat itu.
"Saya berserah diri saja, berserah diri saja yang sabar," kata Andri usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Kamis (4/8).
Dia pun belum bisa bicara banyak untuk langkah pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebesar 13 tahun. Andri menyerahkan masalah ini kepada tim pengacaranya.
"Iya, kita serahkan aja pada Tuhan deh. Saya sepasrah-pasrahnya saja," jelas dia.
Andri baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan. Jaksa pun menuntut hakim untuk menjatuhkan hukum 13 tahun penjara lantaran Andri terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andri Tristianto Sutrisna hukuman penjara 13 tahun denda 500 juta subsider kurungan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto.
Andri disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Direktur PT Citragading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Uang yang diterima sebesar Rp400 juta.
Dia juga dinilai telah menerima gratifikasi Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep Ruhiat. Gratifikasi itu terkait penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus suap, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terkait gratifikasi, dia melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Hal yang memberatkan, kata jaksa, Andri dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Andri juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, mengaku kesalahannya dan menyesali perbuatannya," jelas Jaksa.
Diketahui, kasus bermula dari Ichsan yang merupakan terdakwa korupsi megaproyek Dermaga Labuhan Haji senilai Rp82 miliar di Mataram divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar di tingkat kasasi. Vonis dibacakan pada 9 September 2015.
Supaya tidak buru-buru dieksekusi, Ichsan menyuap Andri sebesar Rp400 juta agar pengiriman salinan putusan ditunda. Duit diberikan lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.
Namun, kejahatan ketiganya terendus Lembaga Antikorupsi. Selesai transaksi suap, Andri, Ichsan, dan Awang ditangkap KPK pada 12 Februari. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta di rumah Andri.
Terkait kasus suap ini, Ichsan dan Awang pun dijatuhkan hukuman pada 20 Juni lalu. Masing masing divonis bersalah dan diganjar pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Ichsan dan Awang dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis juga mewajibkan Ichsan dan Awang membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved