Bareskrim Koordinasi dengan Penyedia Media Sosial

Micom
04/8/2016 00:17
Bareskrim Koordinasi dengan Penyedia Media Sosial
(Istimewa)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar rapat koordinasi antara perwakilan penyedia media sosial di Indonesia, antara lain Twitter, Facebook, dan Google di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Pertemuan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya tersebut juga dihadiri pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kasubdit Cyber Crime, dan seluruh penyidik Cyber Crime.

Menurut Agung, rapat koordinasi itu digelar dengan tujuan agar perwakilan dari penyedia media sosial di Indonesia turut serta berperan aktif memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di dunia maya.

"Termasuk juga mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan sarana media sosial," ujar Agung di Bareskrim.

Dikatakan Agung, hal itu sangat penting dilakukan mengingat dewasa ini di media sosial banyak bermunculan isu negatif atau ujaran kebencian (hate speech) yang diunggah akun-akun pengguna media sosial yang tidak bertanggung jawab dan cenderung negatif.

Dari pertemuan tersebut, disepakati akan dibuat suatu forum atau komunitas yang akan menyebarkan pesan damai sehingga dapat mencegah isu-isu negatif yang menjadi viral di media sosial.

Selain itu akan dibuat juga nota kesepahaman (MoU) antara Bareskrim Polri dan penyelenggara media sosial untuk mengeliminasi akun-akun penyebar isu negatif sekaligus untuk membantu menyediakan data identitas pelaku terkait dengan isu negatif yang dibuat dalam rangka melakukan penindakan kejahatan di dunia maya.

"Saya juga mengimbau masyarakat pengguna smartphone untuk bijak menggunakan media sosial. Tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial. Jangan sampai terjerumus jadi pelaku penyebar isu negatif karena dapat diancam dengan sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Agung. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya