Eks Pimpinan Gafatar Korban Ketidakadilan

Nur
04/8/2016 06:45
Eks Pimpinan Gafatar Korban Ketidakadilan
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan tiga mantan pemimpin Gafatar tersandera oleh skema penegakan hukum. Hal itu disebabkan terdapat kejanggalan-kejanggalan pada penetapan ketiganya dalam proses hukum yang mereka jalani.

Hal itu diutarakannya dalam konferensi pers Hentikan Kriminalisasi Keyakinan Eks Gafatar. “Proses yang janggal berujung pada penyande­raan,” kata dia di Jakarta, Rabu (3/8). Untuk diketahui, tiga mantan pemimpin Gafatar, yakni Ahmad Musa­deq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya, telah ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan penistaan agama dan makar.

Kejanggalan yang dimaksud, pertama, aparat masih belum bisa menentukan apakah penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan tindak pidana atau bukan. Kedua, penetapan tersangka dilakukan dengan mekanisme terbalik.

“(Penetapan tersangka) dibalik caranya, temukan tersangkanya dulu baru cari pasal mana yang tepat. Bukan kumpulkan dulu buktinya, apa pasalnya, baru ditetapkan tersangka,” terangnya.

Selain itu, pascapenahanan tidak dilakukan pemeriksaan apa pun kepada ketiganya. Padahal, kata dia, setelah penahanan seharusnya diikuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Untuk itu, ia meminta penuntut umum untuk menghentikan kasus tersebut. Ia menilai kasus tersebut tidak layak dilanjutkan.

Pada kesempatan sama, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain menilai ketiga eks pemimpin Gafatar itu hanya korban ketidakadilan.

Di satu sisi, mereka memiliki harapan untuk mengubah kehidupan dengan cara bercocok tanam dan bertani. Namun, di sisi lain, ketika kondisi itu berjalan, mereka menjadi korban ketidakadil­an negara. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya