Mendagri Minta Ahok Hormati UU

Astri Novaria
04/8/2016 06:10
Mendagri Minta Ahok Hormati UU
(MI/ARYA MANGGALA)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku khawatir terhadap lobi-lobi terkait dengan anggaran daerah bila ia cuti semasa kampanye.

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mewajibkan cuti bagi petahana yang maju pilkada.

Kendati begitu, Mendagri juga mengingatkan kepala daerah disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan. Salah satunya ialah menjalankan undang-undang yang berlaku.

"Itu salah satu sumpah kepala daerah yang wajib hukumnya untuk melaksanakan amanah ini (undang-undang). Kalau mau uji materi silakan, kami tidak berhak melarang," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Mendagri mengatakan, dengan cutinya petahana tersebut, pejabat pelaksana tugas (plt) kemudian bisa ditunjuk untuk mengawal jalannya pemerintahan. Dengan demikian, roda pemerintahan dan pembangunan di daerah yang bersangkutan tidak terhenti.

Pasal 70 ayat (3) menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjadwalkan masa kampanye Pilgub DKI mendatang berlangsung tiga bulan, yakni pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan di dalam peraturan KPU, petahana tidak harus cuti penuh selama masa kampanye.

"(Petahana) dapat ikut kampanye dengan mengajukan cuti mulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai paslon dan tiga hari sebelum pemungutan suara. Jadi tidak harus dari awal sampai akhir (cutinya), tergantung kebutuhan dia," terang Hadar.

Kendati begitu, KPU masih akan berkonsultasi terlebih dahulu bersama DPR dan pemerintah untuk sikroninasi dengan Pasal 70 dalam UU Pilkada 10/2016.


Jaga APBD

Ahok yang akan maju memperebutkan kursi DKI-1mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke MK terkait dengan aturan wajib cuti bagi petahana. Ia ingin diperbolehkan untuk tidak mengambil cuti kampanye dan tetap bekerja penuh sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau orang boleh memilih tidak kampanye untuk jaga APBD DKI diizinkan, misalnya, saya yakin hampir semua petahana tidak keluar duit kampanye," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, kemarin.

Ahok mengaku paham pasal itu dibuat untuk menghindari petahana menggunakan fasilitas jabatan dalam berkampanye. Namun, Ahok berpendapat sebenarnya yang dikerjakan petahana selama menjabat juga bentuk kampanye.

Lebih lanjut Ahok menegaskan ingin tetap bisa menjaga APBD. Hal itu, kata dia, bukan karena ia tidak percaya pada penanggung jawab kepala daerah yang ditugasi saat kepala daerah cuti kampanye ataupun kepada tim anggaran pemerintah daerah. Ahok mengaku khawatir terhadap lobi-lobi DPRD terkait dengan anggaran daerah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung langkah Ahok yang mengajukan uji materi soal keharusan calon petahana untuk cuti. "Bagi kita fokusnya ialah bagaimana melayani masyarakat, pelayanan masyarakat tidak terganggu," jelas Djarot. (Nur/Ssr/Put/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya